Halloween Costume ideas 2015

Informasi baru islam masa kini.

Informasi Baru Islam INILAH SEBAB DAN ALASAN WANITA DIBOLEHKAN MEMINTA CERAI TERHADAP SUAMI


INILAH SEBAB DAN ALASAN WANITA DIBOLEHKAN MINTA CERAI.

Sesungguhnya tujuan utama dalam ijab kabul ialah terbentuknya keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah ibarat yang telah diterangkan Tuhan dalam al Alquran Surat Ar Rum 21. Akan tetapi dalam beberapa kondisi dan keadaan, Islam juga telah menunjukkan solusi dan jalan bagi mereka yang tidak bisa menemukan kebahagiaan dalam berumah tangga dengan cara yang dihalal meskipun hal tersebut dibenci, yaitu cerai. Dalam istilah fiqihnya talak (khusus untuk pihak suami) dan khuluk (bagi sang istri)

Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta khulu' (pisah) dari suaminya.

Diantara perkara-perkara yang membolehkan sang istri untuk menggugat cerai tersebut ialah :

1. Apabila suami dengan sengaja dan terperinci dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci istrinya, namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya.
2. Perangai atau sikap seorang suami yang suka mendholimi istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor.

3. Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, ibarat tumpuan seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khomr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan seterusnya

4. Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang istri.Seperti tumpuan sang suami tidak mau menunjukkan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer) istrinya ibarat pakaian, makan dll padahal sang suami bisa untuk membelikannya.

5. Seorang suami yang tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, ibarat seorang suami yang cacat, tidak bisa menunjukkan nafkah batin (jimak), atau kalau ia seorang yang berpoligami ia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri alasannya lebih suka kepada yang lainnya.

6. Hilangnya kabar perihal eksistensi sang sang suami, apakah sang suami sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, kurang lebih 4 tahun.

ما روي عن عمر رضي الله عنه ، أنه جاءته امرأة فقد زوجها ، فقال: تربصي أربع سنين ، ففعلت ، ثم أتته فقال : تربصي أربعة أشهر وعشراً ، ففعلت ، ثم أتته فقال : أين ولي هذا الرجل؟ فجاؤوا به ، فقال: طلقها ، ففعل ، فقال عمر: تزوجي من شئت . رواه الأثرم والجوزجاني والدارقطني

Diriwayatkan dari Umar Ra bersama-sama telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar perihal eksistensi suaminya. Lantas Umar berkata: tunggulah selama empat tahun, dan wanita tersebut melakukannya. Kemudian datang lagi (setelah empat tahun). Umar berkata: tunggulah (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan dikala datang kembali, Umar berkata: siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini? kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata: “ceraikanlah dia”, lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut: “Menikahlah (lagi) dengan laki-laki yang kau kehendaki”.

7. Jika sang istri membenci suaminya bukan alasannya budbahasa yang buruk, dan juga bukan alasannya agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami alasannya kekurangan pada jasadnya, ibarat cacat, atau suami yang buruk rupa. Dan sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik.

"Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois tidaklah saya mencela akhlaknya dan tidak pula agamanya, akan tetapi saya takut berbuat kekufuran dalam Islam". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai maharmu-pen)?". Maka ia berkata, "Iya". Rasulullah pun berkata kepada Tsaabit, "Terimalah kembali kebun tersebut dan ceraikanlah ia " (HR Al-Bukhari no 5373)
SEMOGA BERMANFAAT...AMIN



Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget