Halloween Costume ideas 2015

Informasi baru islam masa kini.

Informasi Baru Islam subhanallah...inilah hukum ziarah kubur dalam islam...???


HUKUM ZIARAH KUBUR DALAM ISLAM???


Merupakan sebuah kebiasaan di masyarakat Indonesia ketika bulan Ramadhan ataupun Idul Fithri berbondong-bondong ziarah kubur yang seakan-akan perbuatan tersebut pada waktu itu lebih utama padahal pada hakikatnya ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja, karena inti dari ziarah kubur yaitu untuk mengingat mati semoga setiap insan mempersiapkan bekal dengan amal shalih, jadi bukan kapan dan dimana kita akan mati tapi apa yang sudah kita persiapkan untuk menghadapi kematian. Sebab jikalau janjkematian itu telah datang maka tidak akan ada yang bisa memajukan atau memundurkannya walau sesaat pun.

Dalam pandangan Islam, ziarah kubur termasuk ibadah yang pada awalnya diharamkan, yaitu diawal perkembangan Islam. Namun kemudian dianjurkan dalam agama. Pengharaman ziarah kubur sebelumnya disebabkan para shahabat masih gres saja meninggalkan contoh kepercayaan jahiliyah, yang salah satu bentuknya seringkali meminta-minta kepada kuburan.

Padahal perbuatan itu termasuk perbuatan syirik yang dosanya tidak akan diampuni bila terbawa mati dan belum bertaubat. Termasuk kebiasaan mereka mengkeramatkan kuburan serta melaksanakan banyak sekali ritual lainnya yang hukumnya haram.
Namun ketika para shahabat sudah lebih berpengaruh keimanannya, lebih berakal balig cukup akal cara berpikirnya serta sudah tidak ingat lagi masa lalunya wacana ritual aneh-aneh terhadap kuburan, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam pun membolehkan mereka berziarah kubur.

Berziarah kubur adalah sesuatu hal yang disyariatkan dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits Rasulullah SAW dan ijma’.
Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam tentang disyariatkannya ziarah kubur di antaranya:
Hadits Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu ‘anhu dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam beliau bersabda:

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
”Sesungguhnya saya pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan Imam Abu Dâud (2/72 dan 131) dengan pelengkap lafazh,

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat.”
Dan dari jalan Abu Dâud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasâ`i (1/285-286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).

Anjuran untuk berziarah tersebut tak lepas dari dua tujuan pokok utama dalam berziarah.
Pertama, sarana untuk mengingat janjkematian
Anjuran untuk selalu mengingat mati sebetulnya bukan disaat kita sedang berziarah semata, akan tetapi disetiap ketika dan disetiap waktu kita dianjurkan untuk senantiasa ingat bahwa kelak cepat atau lambat janjkematian kita akan datang juga. Akan tetapi dengan berziarah ke makam, tentu hal tersebut seharusnya membuat kita sadar bahwa kita nantinya juga akan dikubur ibarat halnya para pendahulu kita yang ketika ini sedang dikubur.

Kedua, untuk mendoakan hebat kubur
Anjuran untuk berziarah yang kedua ini tentunya kita dibolehkan untuk mendoakan hebat kubur kita ingat MenDoakan. Bukan Meminta Doa Kepada Ahli Kubur. Barang Siapa Meminta Kepada Selain Tuhan SWT, maka perbuatan tersebut merupakan kesyirikan. Kaprikornus disaat kita berziarah, kita hendaknya mendoakan hebat kubur tersebut kepada Tuhan SWT.
demikian artikel wacana ziarah kubur, semoga bermanfaat dan semoga kita dapat mengamalkannya....

Terimakasih...

Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget