Azab kubur karena kesalahan buang air kecil
Orang yang sedang kencing dapat menyaksikan dan disaksikan oleh orang lain. Dengan tanpa aib bangkit di depan urinoir dan setelah simpulan eksklusif mengangkat pakaian dan merapikannya tanpa membasuh alat vital. Maka orang tersebut dalam
keadaan najis kalau berlaku demikian.
Hal ini persis apa yang dilakukan oleh orang-orang non-islam. Mereka melaksanakan dua perkara yang diharamkan, yakni diantaranya ialah tidak menjaga aurat dari pandangan orang lain dan yang kedua ialah tidak membersihkan najis yang tersisa dari kencingnya. Padahal Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya merupakan maslahat bagi penganutnya. Salah satunya ialah aturan untuk menghilangkan najis. Dalam Islam, umatnya disyariatkan untuk melaksanakan Istinja’ (membersihkan diri dengan air) dan Istijmar (membersihkan kotoran dengan batu). Islam juga menunjukan bagaimana cara melaksanakan hal tersebut sampai dapat mencapai kebersihan yang maksimal.
Sementara itu dikala ini banyak orang yang menganggap enteng persoalan membersihkan najis ini. Akibat yang timbul ialah tubuh dan bajunya masih kotor. Maka dari itu mampu jadi sholatnya tidak sah. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa perbuatan tidak membersihkan najis setelah buang air kecil ini salah satu dari penyebab tertimpanya seseorang dengan azab kubur.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu kali Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati salah satu kebun di Madinah. Tiba-tiba dia mendengar bunyi dua orang yang sedang di siksa di alam kuburnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Keduanya diazab, tetapi tidak karena persoalan besar (dalam anggapan keduanya) lalu bersabda – benar (dlm riwayat lain: Sesungguhnya ia persoalan besar) salah satunya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan yang satu lagi suka mengadu domba”. HR: Bukhari, dalam Fathul Baari: 1/317
Selain itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, yang artinya:
“Kebanyakan azab kubur disebabkan oleh buang air kecil”. HR: Ahmad dalam Shahihul Jami’ No. 1213
Kesalahan buang air kecil itu antara lain ialah tidak cebok setelah buang air kecil, menyudahi hajat dengan tergesa-gesa padahal kencingnya belum habis, kencing dengan posisi atau daerah tertentu yang menyebabkan percikan air kencing kembali mengenainya dan tidak teliti atau dengan sengaja meninggalkan istinja’ dan istijmar.
Semoga kita terhindar dari sikap yang demikian, amin..
Posting Komentar