Halloween Costume ideas 2015

Informasi baru islam masa kini.

Informasi Baru Islam ketahuilah bahwa menawarkan thr natal kepada non muslim


Memberikan THR natal kepada non muslim


Boleh-boleh saja menunjukkan sedekah dalam bentuk apapun kepada non-muslim selama mereka menampakkan perbuatan baik dan tidak memerangi umat Islam. Hal ini didukung oleh sejumlah nas Alquran. Di antaranya Yang Mahakuasa befirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ 
وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ 

Allah tidak melarang kau untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kau dari negerimu. Sesungguhnya Yang Mahakuasa menyukai orang-orang yang Berlaku adil. (QS al-Mumtahanah: 8)

Mereka menunjukkan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan (QS al-Insan: 8)
Menurut para ulama ayat di atas berlaku mutlak, di mana orang yang ditawan yakni para musuh yang berasal dari kalangan non-muslim yang tetap dalam agama mereka. Nabi saw. juga sering menunjukkan makanan kepada orang yahudi. Umar juga pernah memberi kepada peminta-minta yang beragama Yahudi. Serta aneka macam pola lainnya.
Namun, kalau bentuknya zakat para ulama sepakat bahwa ia tidak boleh diberikan kepada non-muslim.
Karena itu, Anda boleh menunjukkan hadiah kepada non-muslim sebagai bentuk sumbangan kepadanya. Hanya saja, sumbangan atau hadiah tersebut tidak boleh dikaitkan dengan hari raya mereka atau sebagai bentuk dukungan kepada hari raya mereka.
Syeikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam kitab Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim  Mukhalafatu Ash-habul Jahim berkata, "Menjual untuk mereka di hari raya mereka sesuatu yang membantu mereka dalam merayakannya, entah berupa makanan, pakaian, dan semacamnya atau memberikannya sebagai hadiah untuk mereka merupakan bentuk membantu perayaan hari raya mereka yang sifatnya terlarang. Hukumnya sama dengan larangan menjual anggur atau jus kepada orang yang akan menjadikannya sebagai minuman keras.
Oleh alasannya itu, hendaknya kalau Anda menunjukkan sedekah atau hadiah, tidak dikaitkan dengan perayaan hari rayanya


Label:

Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget