Hukum ijab kabul beda agama, atau biasa juga dikenal dengan ijab kabul lintas agama. Selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya negara yang memiliki banyak sekali macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda.
Indonesia merupakan negara secara umum dikuasai muslim terbanyak di seluruh dunia, namun tetap saja sering muncul pertanyaan menyangkut wacana pernikahan. Bolehkah seorang muslim menikahi seorang yang non muslim kalau boleh, bagaimana islam menyikapi hal tersebut?
Mari kita lihat dari dua sudut pandang pada hukum ijab kabul berbeda agama ini terlebih dahulu. Pernikahan beda agama, dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan pasangan yang menikah, yaitu:
seorang laki-laki muslim menikahi perempuan dan sebaliknya, seorang muslim perempuan yang menikahi seorang laki-laki yang non muslim, pembagian ini dilakukan alasannya ialah hukum di antaranya masing-masing berbeda. Bagaimanakah hukumnya dalam islam?
Indonesia merupakan negara secara umum dikuasai muslim terbanyak di seluruh dunia, namun tetap saja sering muncul pertanyaan menyangkut wacana pernikahan. Bolehkah seorang muslim menikahi seorang yang non muslim kalau boleh, bagaimana islam menyikapi hal tersebut?
Mari kita lihat dari dua sudut pandang pada hukum ijab kabul berbeda agama ini terlebih dahulu. Pernikahan beda agama, dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan pasangan yang menikah, yaitu:
seorang laki-laki muslim menikahi perempuan dan sebaliknya, seorang muslim perempuan yang menikahi seorang laki-laki yang non muslim, pembagian ini dilakukan alasannya ialah hukum di antaranya masing-masing berbeda. Bagaimanakah hukumnya dalam islam?
Hukum seorang laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim
(beda agama)
Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.
1. laki-laki yang menikah dengan perempuan andal kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau andal kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Alkitab dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal menyerupai ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum ijab kabul ini, yaitu mengacu pada al quran, Surat Al Maidah(5):5,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan
Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.
1. laki-laki yang menikah dengan perempuan andal kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau andal kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Alkitab dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal menyerupai ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum ijab kabul ini, yaitu mengacu pada al quran, Surat Al Maidah(5):5,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan
Advertisement
makanan kau halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kau telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak mendapatkan hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari alam abadi termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan andal kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan andal kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Yang Mahakuasa swt, melainkan dibuat di bumi oleh insan itu sendiri. Untuk kasus yang menyerupai ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah(2):221
“Dan janganlah kau nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kau menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Yang Mahakuasa mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Yang Mahakuasa mengambarkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada insan semoga mereka mengambil pelajaran.”
Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.
2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan andal kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan andal kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Yang Mahakuasa swt, melainkan dibuat di bumi oleh insan itu sendiri. Untuk kasus yang menyerupai ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah(2):221
“Dan janganlah kau nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kau menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Yang Mahakuasa mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Yang Mahakuasa mengambarkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada insan semoga mereka mengambil pelajaran.”
Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.
Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an surah al-Mumtahanah ayat 10. Penekanannya ada dalam penggalan ayat
فإن علمتموهن مؤمنات فلا ترجعوهن الى الكفار لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن“
apabila kau telah mengetahui bahwa wanita-wanita mukminah itu benar-benar beriman, maka janganlah kau kembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka yang kafir. Wanita-wanita muslimah itu tidak halal (dinikahi) oleh lelaki-lelaki kafir, dan lelaki-lelaki kafir itu tidak halal (menikahi) wanita-wanita muslimah.”
Dari al quran al Baqarah(2):221 sudah terang tertulis bahwa:
"...Dan janganlah kau menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."
Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, kalau seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina.
Kesimpulannya:
Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram.
Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman.
Dari al quran al Baqarah(2):221 sudah terang tertulis bahwa:
"...Dan janganlah kau menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."
Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, kalau seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina.
Kesimpulannya:
Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram.
Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman.
Posting Komentar