Halloween Costume ideas 2015

Informasi baru islam masa kini.

Articles by "Menikah"

Rahasia Sholat Dhuha Yang Harus Kita Ketahui


Allah SWT dalam beberapa ayat bersumpah dengan waktu dhuha. Dalam pembukaan surat Assyams, Tuhan berfirman, ''Demi matahari dan demi waktu dhuha.'' Bahkan, ada surat khusus di Quran dengan nama Addhuha.

Pada pembukaannya, Tuhan berfirman:
 ''Demi waktu dhuha.'' Imam Arrazi membuktikan bahwa Tuhan SWT setiap bersumpah dengan sesuatu, itu memperlihatkan hal yang agung dan besar manfaatnya. Bila Tuhan bersumpah dengan waktu dhuha, berarti waktu dhuha yakni waktu yang sangat penting. Benar, waktu dhuha yakni waktu yang sangat penting. Di antara doa Rasulullah SAW:
Allahumma baarik ummatii fii bukuurihaa. Artinya, ''Ya Tuhan berilah keberkahan kepada umatku di waktu pagi.''

Ini memperlihatkan bahwa orang-orang yang aktif dan berdiri di waktu pagi (waktu subuh dan dhuha) untuk beribadah kepada Tuhan dan mencari nafkah yang halal, ia akan menerima keberkahan. Sebaliknya, mereka yang terlena dalam mimpi-mimpi dan tidak sempat shalat Subuh pada waktunya, ia tidak kebagian keberkahan itu.

Abu Dzar meriwayatkan sebuah hadis. Rasulullah SAW bersabda:
 ''Bagi tiap-tiap ruas anggota badan kalian hendaklah dikeluarkan sedekah baginya setiap pagi. Satu kali membaca tasbih (subhanallah) yakni sedekah, satu kali membaca tahmid (alhamdulillah) yakni sedekah, satu kali membaca takbir (Allahu Akbar) yakni sedekah, menyuruh berbuat baik yakni sedekah, dan mencegah kemungkaran yakni sedekah. Dan, semua itu mampu diganti dengan dua rakaat shalat Dhuha.'' (HR Muslim).

Aisyah menceritakan bahwa Rasulullah SAW selalu melakukan shalat Dhuha empat rakaat. Dalam riwayat Ummu Hani', ''Kadang Rasulullah SAW melakukan shalat Dhuha hingga delapan rakaat.'' (HR Muslim). Imam Attirmidzi dan Imam Atthabrani meriwayatkan sebuah hadis yang menjelaskan bahwa kalau seseorang melakukan shalat Subuh berjamaah di masjid, lalu ia berdiam di kawasan shalatnya hingga tiba waktu dhuha, kemudian ia melakukan shalat Dhuha, ia akan menerima pahala menyerupai naik haji dan umrah diterima. Para ulama hadis merekomendasikan hadis ini kedudukannya hasan.

Jelaslah bahwa shalat Dhuha sangat penting bagi orang beriman. Penting bukan alasannya ,seperti yang banyak dipersepsikan shalat Dhuha ada hubungannya dengan mencari rezeki, melainkan ia penting alasannya sumpah Tuhan SWT dalam Alquran. Maka, sungguh bahagia orang-orang beriman yang memulai waktu paginya dengan shalat Subuh berjamaah di masjid, lalu dilanjutkan dengan shalat Dhuha.
Subhanallah..




Hukum ijab kabul beda agama, atau biasa juga dikenal dengan ijab kabul lintas agama. Selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya negara yang memiliki banyak sekali macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda.

Indonesia merupakan negara secara umum dikuasai muslim terbanyak di seluruh dunia, namun tetap saja sering muncul pertanyaan menyangkut wacana pernikahan. Bolehkah seorang muslim menikahi seorang yang non muslim kalau boleh, bagaimana islam menyikapi hal tersebut?

Mari kita lihat dari dua sudut pandang pada hukum ijab kabul berbeda agama ini terlebih dahulu. Pernikahan beda agama, dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan pasangan yang menikah, yaitu:
seorang laki-laki muslim menikahi perempuan dan sebaliknya, seorang muslim perempuan yang menikahi seorang laki-laki yang non muslim, pembagian ini dilakukan alasannya ialah hukum di antaranya masing-masing berbeda. Bagaimanakah hukumnya dalam islam?

Hukum seorang laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim
(beda agama)

Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.

1. laki-laki yang menikah dengan perempuan andal kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau andal kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Alkitab dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal menyerupai ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum ijab kabul ini, yaitu mengacu pada al quran,  Surat Al Maidah(5):5,

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan
Advertisement
makanan kau halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kau telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak mendapatkan hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari alam abadi termasuk orang-orang merugi.”

2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan andal kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan andal kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Yang Mahakuasa swt, melainkan dibuat di bumi oleh insan itu sendiri. Untuk kasus yang menyerupai ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah(2):221

“Dan janganlah kau nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kau menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Yang Mahakuasa mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Yang Mahakuasa mengambarkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada insan semoga mereka mengambil pelajaran.”
Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.
Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an surah al-Mumtahanah ayat 10. Penekanannya ada dalam penggalan ayat
 فإن علمتموهن مؤمنات فلا ترجعوهن الى الكفار لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن
apabila kau telah mengetahui bahwa wanita-wanita mukminah itu benar-benar beriman, maka janganlah kau kembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka yang kafir. Wanita-wanita muslimah itu tidak halal (dinikahi) oleh lelaki-lelaki kafir, dan lelaki-lelaki kafir itu tidak halal (menikahi) wanita-wanita muslimah.”

Dari al quran al Baqarah(2):221 sudah terang tertulis bahwa:

"...Dan janganlah kau menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."

Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, kalau seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina.

Kesimpulannya:
Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram.
Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman.


Kewajiban seorang istri

Assallamu allaikum wr wb.
Kita sebagai seorang suami yaitu pemimpin bagi istri kita dan wajib mendidik istri dan belum dewasa kita selain itu kita harus memberi nafkah kepada mereka dari yang halal baik nafkah lahir atau batin, sedikit saya akan memaparkan perihal kewajiban seorang istri.
Tuhan SWT berfirman dalam surat annisa ayat 34 :
yang artinya :” kaum laki-laki itu yaitu pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Tuhan telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka, karena itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Tuhan lagi memelihara diri saat suaminya tidak ada, oleh karena Tuhan telah memelihara mereka.
Wanita-wanita yang kau khawatirkan nusyuz-nya(Nusyuz meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyuz dari pihak istri menyerupai meninggalkan rumah tanpa izin suaminya), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukulah mereka. Kemudian kalau mereka mentaatimu, janganlah kau mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Tuhan maha tinggi lagi maha besar.

Ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa sa’ad bin rabi al-ansari memukul istrinya (Putri Muhammad bin maslamah) ia mengadu kepada Rosulluloh saw, dan pengaduannya diterima kemudian turunlah jibril dengan membawa wahyu berikut :
“Kaum pria yaitu bertanggung jawab atas kaum wanita (dengan artian pria/suami berhak mengatur urusan kaum wanita/istri dan mendidik mereka)”
jadi kita sebagai seorang suami sudah tentu mempunyai kewajiban dalam segala hal didalam rumah tangga, mendidik mereka, mendidik agamany, yang didalamnya yaitu yang utama ibadah dan kewajiban istri tersebut kepada suaminya dan seorang istri haruslah memenuhi perintah suaminya selama perintah itu tidak melanggar hukum agama dan bersifat merugikan dirinya.
Dari : Abu Hurairah. Ra, Nabi Saw Bersabda :
“Seorang istri yang terbaik yaitu yang menggembirakan hatimu saat dipandang, setia kepadamu, kalau disuruh segera melaksanakan perintahmu, dan berakal memelihara kehormatan dirinya, berakal menjaga hartamu saat engkau pergi kemudian ia saw, membaca al-qur’an surat annisa 34”
Dan dalam hadist lain dikatakan dari Abdullah bin mas’ud, Nabi Saw bersabda : “Ketika seorang istri mencuci pakaian suaminya maka Tuhan menentukan 1000 kebaikan untuknya, mengampuni 2000 kesalahannya dan dimohonkan ampun oleh semua mahluk yang disinari matahari serta ditingkatkan derajatnya 1000 tingkat (H.R. Abu Mansur dalam Misnad Firdaus)”
Kaprikornus kita seorang istri tidak ada alasan kepada perintah suami karena hal itu sudah kewajiban istri da ditambah lagi pahala yang begitu besar kepada istri sebagai jawaban berbakti kepada suami, dan dalam hadis tadi terang begitu besar pahala yang dijanjikan, tetapi sebalikny apabila kita seorang istri tidak patuh apalagi sering menyakiti hati suami, ataupun sering sekali dia menolak atau melontarkan kata-kata yang jelek sekaligus menjadi suami duka hatinya dalam hadis dikatakan bahwa, Rosululloh saw, bersabda : “Seorang istri yang hirau dan bermuram durja dihadapan suaminya, sehingga menjadikan suaminya bersedih hati maka dimarahi Allah, kecuali kalau segera mengeluarkan senyum simpul yang melegakan hati suaminya.
Dikatakan dalam hadist lain bahwa Rosulluloh saw bersabda : “Seorang istri yang memaksa suaminya menjadi duka akhir urusan nafkah atau membebaninya diluar kemampuan suami maka Tuhan tidak mendapatkan kesetiaan dan keadilannya”
Kaprikornus jelaslah bahwa didalam hadist dijelaskan semuanya dan apabila diantara kita suami masih leha-leha janganlah kita betife bulus, bergegaslah dari sekarang tidak ada kata terlambat untuk kita mendidik istri dan belum dewasa kita karena itu sudah tanggung jawab kita.
Ingat seorang istri yang sudah dididik tetapi masih juga keras kepala maka Tuhan akan murka padanya, diriwayatkan dalam hadist nabi saw bersabda :”pada malam isra mi’raj rosul saw melihat wanita yang tengah menjalani siksa berat kemudian fatimah bertanya, “siapakah mereka itu ya rosul?” kemudian rosul menjawab “aku telah melihat wanita digantung diri rambutnya dan otaknya mendidih, wanita digantung lidahnya kedua tangannya lepas dari punggungnya, dan air zakum digelogokan lewat mulutnya, wanita digantung buah dadanya dari balik punggungnya dan air zakum digelogokan lewat verbal (tenggorokannya), wanita digantung kedua kaki dan tangannya hingga ubun-ubun kepalanya ular dan kala menggelutinya dan wanita tengah menyantap dagingnya sendiri dibawah kobaran api yang menyala-nyala dan wanita yang tengah asik menggunting daging tubuhnya sendiri dengan gunting api neraka, dan wanita yang berparas buruk tengah menyantap ususnya sendiri, dan wanita yang buta pekak bisu dalam peti api neraka darah mengalir dari rongga-rongga tubuhnya yang diserang penyakit kusta dan lepra juga wanita berkepala babi/rusa bertubuh keledai tengah menjalani sejuta macam siksa, dan wanita persis anjing, alat vital dan mulutnya dilintasi ular-ular dan kala yang keluar lewat jalan belakang/duburnya, para malaikat menjatauhkan pukulan palu besar dari neraka.
Selanjutnya Rosul saw bersabda :tk
“seorang istri yang ucapannya menyakitkan suaminya maka kelak dihari simpulan zaman mulutnya disobek lebar-lebar , kira-kira 70 dzira-k lalu diikatkan kebalik lehernya”
Itulah siksa yang diderita oleh seorang istri yang suka membiarkan menghias rambutnya supaya dilihat orang lain/tidak menutupi rambutnya tidak berkerudung n atau berjilbab dan istri yang suka manaengucapkan kepada suaminya dengan kata-kata kotor yang menyakitkan suami.
Adaplaiun wanita yang digantung buah dadanya yaitu akhir menyusui anak orang lain tanpa izin suaminya, dan waniita yang diikat kakinya akhir keluar rumah tanpa seizin suaminya, sehabis datang bulan sudah suci tidak mandi zunub atau sesudah melahirkan anak, sedangkan wanita yang menyantap daging tubuhnya sendiri adalah, akhir suka menonjolkan diri dihadapan umum untuk menarik simpati mereka, dan wanita yang diikat kedua kakinya dan tangannya yaitu akhir mengabaikan shalat 5 waktu dan tidak mandi jinabat, dan wanita yang berkepala babi/rusa yaitu akhir suka mengadu domba dan berdusta, dan wanita yang persis anjing yaitu akhir suka memfitnah dan memarahi suaminya.
Wallohu alam bi’murodih Naudzu billahi mindzalik
Tidak ada kata terlambat bagi kita seorang suami untuk terus menasehati, mendidik, membimbing istri kita dari azab Tuhan ta’ala, dan seorang istripun tidak ada kata terlambat untuk mulai merobah sifat, sikap dan adat tingkah dan laku kepada suami, kalaupun berat untk melakukannya ingatlah azab yang pedih dari Allah, dan ingatlah hidup kita ini selalu dikuntit, diintai oleh malaikat maut, maka kita sebagai seorang suami jangan leha-uleha karena semuanya akan dimintai pertanggung jawabannnya.
Lembutkanlah hati kita jangan hingga keras tidak bisa dinasehati karena sebenarnya seorang muslim yang soleh solehah hatinya lembut mudah diarahkan mudah dijinakan.
Demikian artikel perihal kewajiban seorang istri , semoga bermanfaat dan semoga kita selalu dalam rahmat allah...amin amin yarobballalamin..
Wassallamu allaikum wr wb.


PERKAWINAN DALAM KELUARAGA DEKAT


Apabila kita kawin nanti, sebaiknya dengan keluarga bersahabat atau dengan wanita lainnya yang bukan keluarga sendiri.???

Sebgaimana dijelaskan dalam sabda nabi SAW. Yang berbunyi:
“ kawinlah dengan keluarga jauh semoga tidak lemah “
Dari ayat itu jelas, bahwa kita dianjurkan untuk tidak kawin dengan keluarga bersahabat dan sebaliknya kita diharuskan  untuk kawin dengan wanita yang bukan saudara sendiri. Supaya nanti tidak mendapat keturunan yang lemah dan menghasilakn keturunan yang kuat.

Selain itu dalam eksprimen terhadap tumbuh-tumbuhan, ilmu pengatahuan modern berpendapat bahwa acculasi pada dua jenis bibit yang berbeda itu menerima hasil yang lebih baik  atau unggul. Oleh alasannya itu, demi menerima keturunan yang baik dan kuat, maka agama melarang mengawinkan saudara bersahabat ( ibu, bibi, anak, kemenakan dan lain sebagainya ). Sedangkan kita lihat, perkawinan dengan keluarga bersahabat berakibat hal-hal yang negatif ari kedua orang renta itu akn dapat berkumpul pada anak-anaknya nantisebaliknya jikalau perkawaninan itu dengan keluarga jauh, maka akan menurunkan kepada anak justru yang positifnya dan dari kedua suami istri tersebut. Kemudian hal-hal yang konkret yaitu merupakan suatu sifat-sifat yang baik, kecerdasan dan kekuatan mental serta fisiknya.

Jadi dari uraian diatas jelas, bahwa kawin dengan keluarga bersahabat itu tidak mampu menghasilakn keturunan yang baik, tetapi jikalau kawin dengan bukian keluarga bersahabat dapta menghasilakn keturunann ataupun bibit yang baik. Maka dari itu kita dianjurkan untuk tidak kawin dengan keluarga dekat.

Demikian artikel wacana perkawinan dalam keluarga dekat, semoga allah memperlihatkan kita jodoh yang baik soleh dan sholehah, amin min yarobballalamin...

Terimakasih...J

Alangkah tepat Agama Islam sampai-sampai etika berhubungan antara suami dan istri pun di jelaskan dengan sangat detail, dimana bekerjasama suami istri merupakan sebuah Ibadah yang dikhususkan kepada orang yang sudah melewati pintu ijab kabul ini memang merupakan salah satu kebutuhan biologis yang harus di penuhi oleh suami dan istri.  Untuk itu, ada beberapa pesan Rasulullah SAW untuk para wanita ketika melayani suami di daerah tidur.




Inilah 9 Wasiat Rasulullah Saw Kepada Wanita Ketika Berhubungan Suami Istri :

1. Wasiat Pertama
Memberi nuansa kemesraan dengan penampilan. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik wanita ialah yang kalau engkau melihatnya akan membahagiakan dirimu, kalau engkau memerintahnya akan mentaatimu, dan kalau engkau tidak berada di sampingnya ia akan menjaga hartamu dan dirinya sendiri.” (HR. Bukhari).

Oleh alasannya ialah itu, kecantikan dan kerapian istri sangat disukai suami. Maka pada ketika akan beribadah di kamar, bersoleklah sebaik-baik penampilan yang disukai suami dan di ridhoi Yang Mahakuasa SWT. Karena itu akan menambah nuansa kemesraan ketika Berhubungan Suami Istri.

2. Wasiat Kedua
Mempesona setiap kali di pandang. Rasulullaah SAW bersabda:“Istri yang terbaik ialah istri yang mempesonakanmu setiap kali kau pandang…” (HR. An-Nasai).

Selain menjaga penampilan, seorang istri juga berusaha untuk terlihat mempesona ketika akan bekerjasama suami istri. Misalnya, dengan tersenyum mesra. Hal tersebut niscaya akan melimpahkan pahala yang sangat besar.

3. Wasiat Ketiga
Memenuhi permintaan suami dengan segera. Rasulullah SAW bersabda:“Bilamana seorang suami mengajak istrinya (untuk bekerjasama suami istri), maka penuhilah dengan segera sekalipun istri sedang sibuk di dapur!” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Hasrat bekerjasama memang sebuah kebutuhan biologis yang tidak mampu ditunda pemenuhannya (bagi suami-istri). Maka dari itu Yang Mahakuasa SWT menciptakan makhluk-Nya serba berpasang-pasangat dengan salah satu alasannya yaitu semoga insan dapat dengan halal menyalurkan hasrat bekerjasama suami istri kepada pasangan halalnya. Istri yang tidak memenuhi harapan suami dengan segera, maka siksa di alam abadi sangatlah pedih untuknya. Dan tidak dapat di pungkiri lagi bahwa hal tersebutlah yang merupakan salah satu faktor ketidak harmonisan dalam rumah tangga.'

4. Wasiat Keempat
Dilarang bekerjasama suami istri ketika h4!dh dan n!f4s. Rasulullaah SAW bersabda: “…. Maka s3tvbvh!lah istrimu sesuka hatimu, dari depan dan dari belakang! Tetapi jangan melalui dzvbvr dan jangan ketika (istrimu) sedang h4!dh!” (HR. Tirmidzi).
Sebagaimana sudah kita ketahui, bahwasannya wanita yang sedang h4!dh dan nifas tidak boleh d!setubuh!. Juga perlu di ingat bahwa bekerjasama melalui dzvbur itu tidak diperbolehkan dalam agama. Maka, seorang istri haruslah mengingatkan hal tersebut kepada suami.

5. Wasiat Kelima
Dilarang memandangi alat kel4m!n suami. Rasulullaah SAW bersabda: “Tatkala salah seorang diantara kalian bersetubuh dengan istri atau budak wanitanya, maka janganlah memandangi alat kel4m!nnya! Karena yang demikian itu mampu menjadikan kebutaan”. (HR. Baihaqi).

Oleh karenanya, janganlah seorang istri melihat kem4lu4n suami, begitupun sebaliknya meskipun hal tersebut di makruhkan.

6. Wasiat Keenam
Dilarang membayangkan badan laki-laki lain. Yang Mahakuasa SWT berfirman:“Orang-orang yang menganggap istrinya sebagai ibunya di antara kalian (padahal jelaslah) bahwa istri bukanlah ibu mereka! Ibu mereka tiada lain ialah wanita yang melahirkan mereka.

Sesungguhnya mereka itu benar-benar mengucapkan ucapan mungkar lagi dusta!”(QS. Al-Mujadilah ayat 2). Suatu keharusan bagi suami dan istri ketika bekerjasama suami istri dilarang membayangkan wajah orang lain karena dikhawatirkan terjadinya talak dhihar.

7. Wasiat Ketujuh
Pandai menata kenyamanan daerah tidur. Sebagaimana pesan Rasul kepada putrinya, Siti Fatimah: “Wahai Fatimah, wanita yang menghamparkan bantalan untuk berbaring, atau menata rumah untuk suaminya dengan baik hati, berserulah para malaikat untuknya. Teruskanlah amalmu, maka Yang Mahakuasa SWT telah mengampunimu dari dosa yang lalu dan yang akan datang.” Dikarenakan, bantalan tidur merupakan faktor penting untuk mewujudkan kemesraan dan kepuasan bekerjasama suami istri, maka tatalah daerah tidur sebelum istri melayani suami. Karena, yang demikian itu, amat besar pahalanya.

8. Wasiat Kedelapan
Merahasiakan usrusan ranjang kepada orang lain. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya sehina-hina derajat insan di sisi Yang Mahakuasa kelak pada hari selesai zaman ialah suami yang bekerjasama istrinya dan istripun senang melayani bekerjasama suami istri, kemudian salah satu di antara keduanya membuka diam-diam persetvbuh4n itu kepada orang lain.” (HR. Muslim).

Seorang istri yang shalihah pastinya akan menjaga diam-diam dengan suaminya ketika bekerjasama suami istri’ alasannya ialah yang demikian itu merupakan salah satu upaya menutup aibnya.

9. Wasiat Kesembilan
Memahami etika bersetvbvh. Dengan memahami etika bersetvbvh yang baik, dari segi kesehatan dan agama tentunya akan menghasilkan kenikmatan dan melahirkan generasi-generasi yang shalih dan shalihah.
Demikianlah 9 Wasiat Rasul Kepada Wanita Ketika Berhubungan Suami Istri, Semoga Bermanfaat.
 


INILAH SEBAB DAN ALASAN WANITA DIBOLEHKAN MINTA CERAI.

Sesungguhnya tujuan utama dalam ijab kabul ialah terbentuknya keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah ibarat yang telah diterangkan Tuhan dalam al Alquran Surat Ar Rum 21. Akan tetapi dalam beberapa kondisi dan keadaan, Islam juga telah menunjukkan solusi dan jalan bagi mereka yang tidak bisa menemukan kebahagiaan dalam berumah tangga dengan cara yang dihalal meskipun hal tersebut dibenci, yaitu cerai. Dalam istilah fiqihnya talak (khusus untuk pihak suami) dan khuluk (bagi sang istri)

Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta khulu' (pisah) dari suaminya.

Diantara perkara-perkara yang membolehkan sang istri untuk menggugat cerai tersebut ialah :

1. Apabila suami dengan sengaja dan terperinci dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci istrinya, namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya.
2. Perangai atau sikap seorang suami yang suka mendholimi istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor.

3. Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, ibarat tumpuan seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khomr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan seterusnya

4. Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang istri.Seperti tumpuan sang suami tidak mau menunjukkan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer) istrinya ibarat pakaian, makan dll padahal sang suami bisa untuk membelikannya.

5. Seorang suami yang tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, ibarat seorang suami yang cacat, tidak bisa menunjukkan nafkah batin (jimak), atau kalau ia seorang yang berpoligami ia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri alasannya lebih suka kepada yang lainnya.

6. Hilangnya kabar perihal eksistensi sang sang suami, apakah sang suami sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, kurang lebih 4 tahun.

ما روي عن عمر رضي الله عنه ، أنه جاءته امرأة فقد زوجها ، فقال: تربصي أربع سنين ، ففعلت ، ثم أتته فقال : تربصي أربعة أشهر وعشراً ، ففعلت ، ثم أتته فقال : أين ولي هذا الرجل؟ فجاؤوا به ، فقال: طلقها ، ففعل ، فقال عمر: تزوجي من شئت . رواه الأثرم والجوزجاني والدارقطني

Diriwayatkan dari Umar Ra bersama-sama telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar perihal eksistensi suaminya. Lantas Umar berkata: tunggulah selama empat tahun, dan wanita tersebut melakukannya. Kemudian datang lagi (setelah empat tahun). Umar berkata: tunggulah (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan dikala datang kembali, Umar berkata: siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini? kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata: “ceraikanlah dia”, lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut: “Menikahlah (lagi) dengan laki-laki yang kau kehendaki”.

7. Jika sang istri membenci suaminya bukan alasannya budbahasa yang buruk, dan juga bukan alasannya agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami alasannya kekurangan pada jasadnya, ibarat cacat, atau suami yang buruk rupa. Dan sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik.

"Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois tidaklah saya mencela akhlaknya dan tidak pula agamanya, akan tetapi saya takut berbuat kekufuran dalam Islam". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai maharmu-pen)?". Maka ia berkata, "Iya". Rasulullah pun berkata kepada Tsaabit, "Terimalah kembali kebun tersebut dan ceraikanlah ia " (HR Al-Bukhari no 5373)
SEMOGA BERMANFAAT...AMIN



MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget