Halloween Costume ideas 2015

Informasi baru islam masa kini.

Latest Post

bagaimanasih wanita yang cantik dalam islam ???



Sebagai wanita umumnya selalu ingin tampil cantik dan menarik, alasannya ialah wanita memang identik dengan kecantikan. Kecantikan itu relatif, tergantung dari cara pandang kita melihatnya. Mungkin kita sering menilai kecantikan wanita itu secara fisik, menyerupai artis bintang iklan kosmetik dan artis sinetron atau artis film.
Menurut buku Ensiklopedi kata-kata Al Qur’an AL Karim yang di keluarkan oleh Dewan Bahasa Arab,Kecantikan di maknai dengan keanggunan,kehalusan dan keelokan. Ada juga yang mengartikan kecantikan dalam kasad mata yaitu hal yang mengagumkan yang dapat membuat seseorang menjadi suka dan mencintai.

Kecantikan tidak hanya di berikan kepada insan saja tetapi kepada segala sesuatu di alam raya ini dari ciptaan ALLAH SWT  yang mengagumkan termasuk di dalamnya hewan dan tumbuhan.Bukan pada alam semesta dan isinya saja kecantikan dapat diberikan tapi juga kepada sifat manusia,akhlak dan tabiatnya serta tutur katanya yang indah. Islam ialah agama yang menyeru pada kecantikan dan keindahan. Dimana kecantikan itu berupa kecantikan maknawi yaitu kecantikan berupa jiwa,akhlak,sifat dan sikap.

Ketika ALLAH SWT menyebut cantik Hiasan dalam Al Qur’an, ALLAH SWTmenyebut sebagai sifat bidadari: 
”Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik” (QS.Ar Rahman:70)

Kecantikan hiasan haruslah di dahului dengan kecantikan ”Khairaat” biar kita wanita tahu bahwa seorang wanita yang baik ialah wanita yang memiliki kecantikan sifat dan budpekerti lebih baik dari pada wanita yang memiliki kecantikan fisik dan rupa semata. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa dalam Al Qur’an ALLAH SWT tidak menunjukkan patokan khusus pada kecantikan fisik dan rupa bagi wanita ataupun pria.

Seperti pada Hadits Rasulullah berikut ini:
 ”Sesungguhnya ALLAH tidak melihat kepada bentuk rupa dan harta kalian,tapi ia melihat hati dan amal kalian” (HR.Muslim,Ahmad dan Ibnu Majah)

Dalam Hadits lain Rasulullah mengatakan bahwa wanita shalehah ialah sebaik-baik komplemen dunia. Dari Amr ibnu ra :
 ”Dunia ialah komplemen dan sebaik-baik perhisannya ialah wanita shalehah” (HR.Muslim,Ibnu Majah dan An Nasai)

Makara kecantikan dalam Al Qur’an dan Islam bukan di lihat pada kecantikan fisik dan Rupa semata tapi lebih pada kecantikan Sifat,tabiat,kebaikan hati dan budpekerti seorang wanita. Wanita tidak perlu takut tidak cantik alasannya ialah setiap wanita itu cantik dan mengagumkan apabila mempunyai budpekerti yang mengagumkan pula,buat apa rupa dan fisik kita cantik tapi hati tidak cantik alasannya ialah kecantikan fisik dan rupa akan hilang seiring waktu dan usia berlalu terkecuali bagi yang Surgary mungkin kecantikannya bertahan tapi apa ada orang yang mau dengan yang palsu?
Bagi wanita yang masih sendiri, definisi cantik dalam Islam memang dijelaskan dengan sangat jelas. Seorang wanita yang cantik dalam Islam ialah wanita yang bisa menjaga dirinya sendiri. Artinya wanita tersebut harus bisa menjaga penampilannya baik penampilan luar dan dalam. Untuk terlihat cantik bersama-sama seorang wanita harus bisa membersihkan diri dan merawat apa yang diberikan oleh Tuhan kepada dirinya.

Wanita yang masih sendiri tidak boleh mengumbar bagian-bagian tubuhnya apalagi pada orang yang bukan merupakan pasangannya. Ini hukumnya haram. Definisi cantik untuk wanita yang masih sendiri ialah wanita yang bisa membuat nyaman semua orang yang berada di sekitarnya. Artinya wanita ini mempunyai daya tarik tersendiri.

Dapat kita simpulkan bahwa wanita cantik menurut pandangan Islam meliputi:
1. Selalu menjaga kehormatannya. Artinya, ia senantiasa menutupi aset yang paling berharga.
2. Memiliki sikap malu. Malu disini bukanlah suatu hal yang dapat menghambat perkembangan dalam seorang muslimah. Tapi, aib disini yaitu sikap seorang muslimah yang selalu rendah hati dan tidak pamer.
3. Selalu bijaksana dalam menghadapi segala tantangan. Bersikap berakal dan bisa mencermati banyak sekali kemungkinan yang ada untuk menyelesaikan sebuah permasalahan.
4. Senantiasa bersabar dalam menghadapi segala rintangan dan tantangan.

Kecantikan Akhlak dan kebaikan hati tidak akan pernah hilang walau di makan waktu dan usia dia akan tetap abadi.
SUBHANALLAH...
Demikianlah artikel perihal wanita yang cantik dalam islam, semoga bermanfaat untuk kita semua , semoga kita bisa cantik menyerupai diatas...amin amin yarobballlalamin...

Silahkan di coba...!!!!


SETAN LARI TERKENTUT-KENTUT SAAT MENDENGAR ADZAN, MENGAPA???


Dari sabda Rasulullah dalam hadits shahih, kita jadi tahu salah satu kebiasaan setan. Bahwa ketika mendengar bunyi adzan, setan dari golongan jin lari menjauh sampai terkentut-kentut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ التَّأْذِينَ
“Apabila panggilan shalat (adzan) dikumandangkan maka setan akan lari sambil kentut sampai ia tidak mendengarkan adzan lagi”
 (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Mengapa setan lari dikala mendengar adzan? Seperti dalam hadits tersebut, setan takut dengan panggilan shalat itu. Begitu besar takutnya sampai mereka lari sambil terkentut-kentut.
“Kalimat adbarasy syaithan menggambarkan kondisi setan ketika ia lari begitu mendengar adzan,” jelas Syaikh Majdi Abdul Wahab Al Ahmad dalam Syarah Hisnul Muslim, “sebab ia menganggap adzan sebagai sesuatu yang sangat besar dan menakutkan. Hingga ia terkentut-kentut. Itulah yang terjadi. Ketakutan dan ketegangan membuat persendian jadi kendor sehingga seseorang yang takut ia tidak mampu menguasai dirinya. Saluran seni dan kotoran menjadi terbuka, sampai mampu mengompol atau terkentut. Setan mengalami terkentut ini.”
Lalu mengapa setan begitu takut dengan bunyi adzan melebihi ketakutannya pada ayat-ayat Al Qur’an secara umum?
Syaikh Majdi Abdul Wahab Al Ahmad menambahkan, setan lari mendengar bunyi adzan karena adzan berisi kalimat tauhid dan syiar-syiar Islam. Setan juga putus asa dalam menarik hati seseorang ketika terdengar pernyataan tauhid.
Disebutkan ayat-ayat Al Qur’an secara umum karena ada juga ayat-ayat Al Qur’an yang jikalau dibacakan pada orang yang diganggu setan dari golongan jin, setan itu akan kepanasan sehingga ia keluar. Hal yang demikian mampu didapati ketika seseorang sedang diruqyah. Dengan dibacakan surat Al Fatihah, surat Al Baqarah ayat 1-5, ayat dingklik (surat Al Baqarah ayat 255), surat Al Baqarah ayat 285-286, Al Jin dan lain-lain, setan akan kepanasan dan karenanya keluar dari badan orang yang diganggunya. Kalaupun ada setan dari golongan jin yang berusaha bertahan, kadang ia malah terbakar karenanya.

Demikian info perihal setan lari terkentut, supaya bermanfaat untuk kita semua, amin amin yarobballalamin...

Hukum Bermain Games Dalam Pandangan Islam ???


  Setiap hari boleh jadi kita dekat dengan hiburan atau permainan. Kalau kita nonton TV, akan mudah kita jumpai banyak sekali bentuk hiburan (entertainment) mirip film, sinetron, musik, lawak, dan sebagainya. Permainan (game) juga mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, mirip permainan game on-line, atau permainan dalam bentuk bermacam-macam cabang olah raga, mirip tennis, bola volley, dan sebagainya. Memang kelihatannya banyak sekali hiburan dan permainan itu menyenangkan dan menghibur. Namun gotong royong ada banyak bahayanya bagi umat Islam, baik yang konkret atau terselubung. Mengapa? Karena kita sekarang tidak hidup dalam masyarakat Islami yang menerapkan syariah Islam. Kita dikala ini hidup dalam masyarakat kapitalis yang tidak kenal halal haram, yang mempertuhankan materi/uang serta menomorsatukan syahwat dan kenikmatan tubuh. Segala sesuatu diukur dengan uang, tanpa peduli lagi dengan halal haram. Tanpa ingat lagi akan pahala dan dosa, lupa akan surga dan neraka. Dalam kondisi mirip ini, hiburan dan permainan mudah menjerumuskan umat Islam ke lembah dosa.  Orang yang diyakini atau ada prasangka besar lengan berkuasa bahwa beliau akan menggunakan benda mirip game atau alat permainan game online  dalam hal yang haram maka tidak boleh menjual benda tadi kepadanya mengingat,
 firman Yang Mahakuasa SWT yang artinya:
 “Dan tolong-menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”
(QS al Maidah:2).
Dalam Fatawa al Lajnah al Daimah 13/109 disebutkan, “Segala benda yang dipergunakan untuk hal yang haram atau ada prasangka besar lengan berkuasa untuk hal yang haram maka haram hukumnya memproduksi barang tersebut. Demikian pula mengimpornya, menjualnya dan memasarkannya di antara kaum muslimin”.
 Al Lajnah al Daimah lil Ifta menerima pertanyaan dengan teks sebagai berikut, “Aku ialah sarjana elektro. Aku bekerja menservis radio, TV, video dan alat-alat semisal. Aku berharap menerima aliran perihal terus menerus bekerja mirip ini. Perlu diketahui jikalau saya meninggalkan pekerjaanku ini saya akan kehilangan banyak dari kemampuanku dan berarti saya kehilangan profesi yang telah kupelajari sepanjang hidupku. Aku akan menerima banyak duduk perkara jikalau meninggalkan pekerjaan tersebut”. Jawaban al Lajnah, “Terdapat banyak dalil dari al Qur’an dan sunah yang menawarkan bahwa seorang muslim berkewajiban untuk mencari pekerjaan yang halal. Sehingga sepatutnya anda mencari pekerjaan lain yang halal. Sedangkan pekerjaan sebagaimana yang anda ceritakan bukanlah pekerjaan yang halal karena alat-alat tersebut pada umumnya dipergunakan untuk hal-hal yang haram” (Fatawa al Lajnah al Daimah 14/420). Sedangkan PS (Play station) dan CD-nya hukumnya sama dengan hukum duduk perkara di atas. Sehingga boleh dijual kepada orang yang kita memiliki prasangka besar lengan berkuasa bahwa orang tersebut akan menggunakannya dalam hal yang mubah. Haram hukumnya menjual benda tersebut kepada orang yang kemungkinan besar akan menggunakannya dalam hal yang haram. Banyak orang menggunakan PS dengan penggunaan yang haram. Seharusnya hiburan itu seperlunya, dilakukan jikalau memang dibutuhkan. Namun ternyata menurut banyak orang isi pokok hidup ialah hiburan. Banyak orang menghabiskan banyak waktu, harta dan tenaganya di depan PS atau semisalnya. Jika tidak, mereka pergi ke tempat-tempat nongkrong, bak renang, jalan-jalan dan duduk kalem dengan kawan, pergi ke tempat-tempat wisata dan semisalnya. Banyak orang yang main PS atau alat permainan semisalnya karena karena PS melalaikan kewajiban shalat lima waktu dan tidak melaksanakan hal-hal bermanfaat secara agama ataupun dunia. Dengan alasan-alasan tersebut kami berani menegaskan haramnya bermain PS bagi orang-orang semisal di atas. Adapun orang yang bisa bersikap proporsional, hanya sejenak saja bermain PS dengan tujuan mencari hiburan, PS tidak menimbulkan melalaikan kewajiban dan melaksanakan hal-hal bermanfaat secara agama ataupun dunia ditambah PS tersebut bebas dari banyak sekali kemungkaran semisal musik, gambar wanita telanjang maka bermain PS untuk orang yang memenuhi kriteria di atas itu tidak masalah, insya Allah. Yang terbaik bagi seorang muslim ialah berusaha untuk mencari pekerjaan halal yang tidak ada subhat di dalamnya. Hendaknya kita selalu ingat dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Semua bab tubuh yang tumbuh dari harta yang haram maka api neraka itulah yang lebih baik untuknya” (HR Thabrani dan dinilai sahih oleh al Albani dalam Shahih al Jami’ no 4519). Lantas bagaimana hukum hiburan dan permainan itu menurut syariah Islam? Pada dasarnya, Islam ialah agama fitrah, yaitu sangat mengerti fitrah insan yang dapat mengalami kejenuhan dan kebosanan. Karena insan memang berbeda dengan malaikat yang diwajibkan terus menerus berdzikir kepada Yang Mahakuasa SWT. Islam juga tidak mewajibkan kepada setiap muslim untuk terus menerus mengisi waktunya di masjid saja, atau untuk terus menerus mengaji Al Qur`an, atau untuk terus menerus berdakwah, dan sebagainya. Maka dari itu, Islam tidak melarang umatnya untuk sesekali mengisi waktu luangnya dengan mencari hiburan dan menikmati permainan. Tentu bukan sembarang hiburan atau permainan, melainkan hiburan dan permainan yang dihalalkan oleh syariah Islam.
Rasulullah SAW sendiri pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah RA.
 (HR Ahmad dan Abu Dawud). Pernah pula Rasulullah SAW bersenda gurau (mizah) dengan seorang nenek-nenek, yang minta didoakan supaya masuk surga.
Rasulullah SAW berkata kepadanya,”Sesungguhnya surga tak akan dimasuki nenek-nenek.” Perempuan itu terkejut dan menangis, menduga tak akan surga.
Rasulullah SAW lalu menjelaskan bahwa maksudnya tidak demikian. Maksudnya, nenek-nenek tak akan masuk surga sebagai nenek-nenek, tapi oleh Yang Mahakuasa SWT akan dijadikan muda dan perawan kembali ketika masuk surga, sesuai QS Al Waaqi’ah : 35-37. (HR Tirmidzi).
 Ini menawarkan bahwa Islam membolehkan hiburan atau permainan, tentu sepanjang sesuai syariah Islam. (Yusuf Qaradhawi, Al Halal wal Haram fil Islam, hlm. 252-254). Secara umum, hiburan dan permainan yang sesuai syariah Islam wajib memenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut; Pertama, hiburan atau permainan itu haruslah halal secara syariah, misalnya olah raga lari, memanah, renang, dan sebagainya. Makara tidak boleh hiburan atau permainan itu berupa sesuatu yang haram, baik haram dari segi zatnya (seperti narkoba, minuman keras), maupun haram dari segi aktivitasnya (seperti perjudian, prostitusi, seks bebas, dsb). Keharaman dari segi aktivitasnya ini, banyak karena dan rinciannya dalam syariah Islam. Misalkan ada hiburan atau permainan yang diharamkan karena mirip kaum non muslim (tasyabbuh bil kuffar), misalnya merayakan hari raya non muslim (misal Natal), atau diharamkan karena mirip lain jenis, misal bermain drama dimana laki-laki berperan sebagai wanita atau sebaliknya. Kedua, hiburan atau permainan tidak boleh melalaikan kita dari kewajiban. Misalnya, kewajiban sholat, bekerja, menutup aurat, menuntut ilmu, berdakwah, dan sebagainya. Makara ketika berolah raga renang misalnya, tidak boleh mengumbar aurat atau bentuk tubuh. Ketika olahraga lari atau sepak bola, misalnya, tidak boleh mengenakan celana pendek, karena hal itu berarti meninggalkan kewajiban menutup aurat. Tidak boleh pula lari pagi dengan meninggalkan sholat Shubuh misalnya. Ketiga, hiburan atau permainan itu tidak boleh membahayakan (mudharat), misalnya olahraga beladiri tanpa latihan yang benar, mendaki gunung tanpa persiapan fisik atau peralatan yang memadai, dan sebagainya.

Demikian artikel perihal permainan dalam pandangan islam, biar bermanfaaat untuk kita semua, amin..???

Barakhaallah..


HUKUM ZIARAH KUBUR DALAM ISLAM???


Merupakan sebuah kebiasaan di masyarakat Indonesia ketika bulan Ramadhan ataupun Idul Fithri berbondong-bondong ziarah kubur yang seakan-akan perbuatan tersebut pada waktu itu lebih utama padahal pada hakikatnya ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja, karena inti dari ziarah kubur yaitu untuk mengingat mati semoga setiap insan mempersiapkan bekal dengan amal shalih, jadi bukan kapan dan dimana kita akan mati tapi apa yang sudah kita persiapkan untuk menghadapi kematian. Sebab jikalau janjkematian itu telah datang maka tidak akan ada yang bisa memajukan atau memundurkannya walau sesaat pun.

Dalam pandangan Islam, ziarah kubur termasuk ibadah yang pada awalnya diharamkan, yaitu diawal perkembangan Islam. Namun kemudian dianjurkan dalam agama. Pengharaman ziarah kubur sebelumnya disebabkan para shahabat masih gres saja meninggalkan contoh kepercayaan jahiliyah, yang salah satu bentuknya seringkali meminta-minta kepada kuburan.

Padahal perbuatan itu termasuk perbuatan syirik yang dosanya tidak akan diampuni bila terbawa mati dan belum bertaubat. Termasuk kebiasaan mereka mengkeramatkan kuburan serta melaksanakan banyak sekali ritual lainnya yang hukumnya haram.
Namun ketika para shahabat sudah lebih berpengaruh keimanannya, lebih berakal balig cukup akal cara berpikirnya serta sudah tidak ingat lagi masa lalunya wacana ritual aneh-aneh terhadap kuburan, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam pun membolehkan mereka berziarah kubur.

Berziarah kubur adalah sesuatu hal yang disyariatkan dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits Rasulullah SAW dan ijma’.
Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam tentang disyariatkannya ziarah kubur di antaranya:
Hadits Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu ‘anhu dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam beliau bersabda:

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
”Sesungguhnya saya pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan Imam Abu Dâud (2/72 dan 131) dengan pelengkap lafazh,

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat.”
Dan dari jalan Abu Dâud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasâ`i (1/285-286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).

Anjuran untuk berziarah tersebut tak lepas dari dua tujuan pokok utama dalam berziarah.
Pertama, sarana untuk mengingat janjkematian
Anjuran untuk selalu mengingat mati sebetulnya bukan disaat kita sedang berziarah semata, akan tetapi disetiap ketika dan disetiap waktu kita dianjurkan untuk senantiasa ingat bahwa kelak cepat atau lambat janjkematian kita akan datang juga. Akan tetapi dengan berziarah ke makam, tentu hal tersebut seharusnya membuat kita sadar bahwa kita nantinya juga akan dikubur ibarat halnya para pendahulu kita yang ketika ini sedang dikubur.

Kedua, untuk mendoakan hebat kubur
Anjuran untuk berziarah yang kedua ini tentunya kita dibolehkan untuk mendoakan hebat kubur kita ingat MenDoakan. Bukan Meminta Doa Kepada Ahli Kubur. Barang Siapa Meminta Kepada Selain Tuhan SWT, maka perbuatan tersebut merupakan kesyirikan. Kaprikornus disaat kita berziarah, kita hendaknya mendoakan hebat kubur tersebut kepada Tuhan SWT.
demikian artikel wacana ziarah kubur, semoga bermanfaat dan semoga kita dapat mengamalkannya....

Terimakasih...

PERKAWINAN DALAM KELUARAGA DEKAT


Apabila kita kawin nanti, sebaiknya dengan keluarga bersahabat atau dengan wanita lainnya yang bukan keluarga sendiri.???

Sebgaimana dijelaskan dalam sabda nabi SAW. Yang berbunyi:
“ kawinlah dengan keluarga jauh semoga tidak lemah “
Dari ayat itu jelas, bahwa kita dianjurkan untuk tidak kawin dengan keluarga bersahabat dan sebaliknya kita diharuskan  untuk kawin dengan wanita yang bukan saudara sendiri. Supaya nanti tidak mendapat keturunan yang lemah dan menghasilakn keturunan yang kuat.

Selain itu dalam eksprimen terhadap tumbuh-tumbuhan, ilmu pengatahuan modern berpendapat bahwa acculasi pada dua jenis bibit yang berbeda itu menerima hasil yang lebih baik  atau unggul. Oleh alasannya itu, demi menerima keturunan yang baik dan kuat, maka agama melarang mengawinkan saudara bersahabat ( ibu, bibi, anak, kemenakan dan lain sebagainya ). Sedangkan kita lihat, perkawinan dengan keluarga bersahabat berakibat hal-hal yang negatif ari kedua orang renta itu akn dapat berkumpul pada anak-anaknya nantisebaliknya jikalau perkawaninan itu dengan keluarga jauh, maka akan menurunkan kepada anak justru yang positifnya dan dari kedua suami istri tersebut. Kemudian hal-hal yang konkret yaitu merupakan suatu sifat-sifat yang baik, kecerdasan dan kekuatan mental serta fisiknya.

Jadi dari uraian diatas jelas, bahwa kawin dengan keluarga bersahabat itu tidak mampu menghasilakn keturunan yang baik, tetapi jikalau kawin dengan bukian keluarga bersahabat dapta menghasilakn keturunann ataupun bibit yang baik. Maka dari itu kita dianjurkan untuk tidak kawin dengan keluarga dekat.

Demikian artikel wacana perkawinan dalam keluarga dekat, semoga allah memperlihatkan kita jodoh yang baik soleh dan sholehah, amin min yarobballalamin...

Terimakasih...J

SUARA WANITA

Suara wanita itu apakah termasuk aurat ???
Sekarang kita bahas...
Jikalau sauara itu terdenagar manja atau merayu karena dibuat-buat dan dengan sikap yang memancing keberanian laki-laki berlaku tidak baik kepadanya, maka suar yang demikain itu ayang dinamakn aurat.
Sebagaimana dalam firman allah SWT yang berbunyi :
“ karena itu janganlah kau tunduk dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan yang baik. “( Q.S. Al-ahzab : 32 ).

Jadi ucapan yang baik dan sopan itu bukan aurat. Tetapi ucapan yang tidak sopan dan tidak baik itu yang termasuk aurat. Kemudian dalam kitab “Al-fikih Alal Madzahibil Arba’ah “ menjelaskan, bahwa bunyi wanita bukan aurat, alasannya yakni istri-istri rosul SAW. Berbicara dengan para teman yang bertanya soal-soal hukum agama dan istri-istri ia itu menjawabnya. Kaprikornus dilarang yakni apabila bunyi itu dikuatirkan dapat  menjadikan fitnah, meskipun dikala wanita itu membaca Al-quran.
Wallahua’lam...
Semoga bermanfaat untuk kita semua dan semoga kita dapat mengamalaknnya dalam kehidupan sehari-hari...

Thank you....

Alangkah tepat Agama Islam sampai-sampai etika berhubungan antara suami dan istri pun di jelaskan dengan sangat detail, dimana bekerjasama suami istri merupakan sebuah Ibadah yang dikhususkan kepada orang yang sudah melewati pintu ijab kabul ini memang merupakan salah satu kebutuhan biologis yang harus di penuhi oleh suami dan istri.  Untuk itu, ada beberapa pesan Rasulullah SAW untuk para wanita ketika melayani suami di daerah tidur.




Inilah 9 Wasiat Rasulullah Saw Kepada Wanita Ketika Berhubungan Suami Istri :

1. Wasiat Pertama
Memberi nuansa kemesraan dengan penampilan. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik wanita ialah yang kalau engkau melihatnya akan membahagiakan dirimu, kalau engkau memerintahnya akan mentaatimu, dan kalau engkau tidak berada di sampingnya ia akan menjaga hartamu dan dirinya sendiri.” (HR. Bukhari).

Oleh alasannya ialah itu, kecantikan dan kerapian istri sangat disukai suami. Maka pada ketika akan beribadah di kamar, bersoleklah sebaik-baik penampilan yang disukai suami dan di ridhoi Yang Mahakuasa SWT. Karena itu akan menambah nuansa kemesraan ketika Berhubungan Suami Istri.

2. Wasiat Kedua
Mempesona setiap kali di pandang. Rasulullaah SAW bersabda:“Istri yang terbaik ialah istri yang mempesonakanmu setiap kali kau pandang…” (HR. An-Nasai).

Selain menjaga penampilan, seorang istri juga berusaha untuk terlihat mempesona ketika akan bekerjasama suami istri. Misalnya, dengan tersenyum mesra. Hal tersebut niscaya akan melimpahkan pahala yang sangat besar.

3. Wasiat Ketiga
Memenuhi permintaan suami dengan segera. Rasulullah SAW bersabda:“Bilamana seorang suami mengajak istrinya (untuk bekerjasama suami istri), maka penuhilah dengan segera sekalipun istri sedang sibuk di dapur!” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Hasrat bekerjasama memang sebuah kebutuhan biologis yang tidak mampu ditunda pemenuhannya (bagi suami-istri). Maka dari itu Yang Mahakuasa SWT menciptakan makhluk-Nya serba berpasang-pasangat dengan salah satu alasannya yaitu semoga insan dapat dengan halal menyalurkan hasrat bekerjasama suami istri kepada pasangan halalnya. Istri yang tidak memenuhi harapan suami dengan segera, maka siksa di alam abadi sangatlah pedih untuknya. Dan tidak dapat di pungkiri lagi bahwa hal tersebutlah yang merupakan salah satu faktor ketidak harmonisan dalam rumah tangga.'

4. Wasiat Keempat
Dilarang bekerjasama suami istri ketika h4!dh dan n!f4s. Rasulullaah SAW bersabda: “…. Maka s3tvbvh!lah istrimu sesuka hatimu, dari depan dan dari belakang! Tetapi jangan melalui dzvbvr dan jangan ketika (istrimu) sedang h4!dh!” (HR. Tirmidzi).
Sebagaimana sudah kita ketahui, bahwasannya wanita yang sedang h4!dh dan nifas tidak boleh d!setubuh!. Juga perlu di ingat bahwa bekerjasama melalui dzvbur itu tidak diperbolehkan dalam agama. Maka, seorang istri haruslah mengingatkan hal tersebut kepada suami.

5. Wasiat Kelima
Dilarang memandangi alat kel4m!n suami. Rasulullaah SAW bersabda: “Tatkala salah seorang diantara kalian bersetubuh dengan istri atau budak wanitanya, maka janganlah memandangi alat kel4m!nnya! Karena yang demikian itu mampu menjadikan kebutaan”. (HR. Baihaqi).

Oleh karenanya, janganlah seorang istri melihat kem4lu4n suami, begitupun sebaliknya meskipun hal tersebut di makruhkan.

6. Wasiat Keenam
Dilarang membayangkan badan laki-laki lain. Yang Mahakuasa SWT berfirman:“Orang-orang yang menganggap istrinya sebagai ibunya di antara kalian (padahal jelaslah) bahwa istri bukanlah ibu mereka! Ibu mereka tiada lain ialah wanita yang melahirkan mereka.

Sesungguhnya mereka itu benar-benar mengucapkan ucapan mungkar lagi dusta!”(QS. Al-Mujadilah ayat 2). Suatu keharusan bagi suami dan istri ketika bekerjasama suami istri dilarang membayangkan wajah orang lain karena dikhawatirkan terjadinya talak dhihar.

7. Wasiat Ketujuh
Pandai menata kenyamanan daerah tidur. Sebagaimana pesan Rasul kepada putrinya, Siti Fatimah: “Wahai Fatimah, wanita yang menghamparkan bantalan untuk berbaring, atau menata rumah untuk suaminya dengan baik hati, berserulah para malaikat untuknya. Teruskanlah amalmu, maka Yang Mahakuasa SWT telah mengampunimu dari dosa yang lalu dan yang akan datang.” Dikarenakan, bantalan tidur merupakan faktor penting untuk mewujudkan kemesraan dan kepuasan bekerjasama suami istri, maka tatalah daerah tidur sebelum istri melayani suami. Karena, yang demikian itu, amat besar pahalanya.

8. Wasiat Kedelapan
Merahasiakan usrusan ranjang kepada orang lain. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya sehina-hina derajat insan di sisi Yang Mahakuasa kelak pada hari selesai zaman ialah suami yang bekerjasama istrinya dan istripun senang melayani bekerjasama suami istri, kemudian salah satu di antara keduanya membuka diam-diam persetvbuh4n itu kepada orang lain.” (HR. Muslim).

Seorang istri yang shalihah pastinya akan menjaga diam-diam dengan suaminya ketika bekerjasama suami istri’ alasannya ialah yang demikian itu merupakan salah satu upaya menutup aibnya.

9. Wasiat Kesembilan
Memahami etika bersetvbvh. Dengan memahami etika bersetvbvh yang baik, dari segi kesehatan dan agama tentunya akan menghasilkan kenikmatan dan melahirkan generasi-generasi yang shalih dan shalihah.
Demikianlah 9 Wasiat Rasul Kepada Wanita Ketika Berhubungan Suami Istri, Semoga Bermanfaat.
 

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget