Halloween Costume ideas 2015

Informasi baru islam masa kini.

Latest Post

PERINGATAN HARI IBU


Mengapakah diadakan “ peringatan hari ibu “ ? bagaimana asalmula adanya???

Adapun peringtan hari ibu bermula didaerah eropa, kemudian orang-orang islam menggandakan tanpa tahu apa sebabnya peringatan hari ibu itu diadakan.

Mengapa orang-orang barat melaksanakan hal itu, karena orang renta sadar, jikalau bawah umur mereka beranjak cukup umur menjadi jauh, lupa pada ibunya dan malah ada yang memperlakukan ibunya tidak wajar.
Sebagaimana rosullullah SAW pernah ditanya oleh sahabatnya ? “ kepada siapakah kita harus berbakti?” kemudian dia menjawab : kepada ibu.” Dan pertanyaan itu diulang hingga tiga kali, maka sama ialah kepada ibu, kemudian gres yang ke empat, dia menjawab kepada bapak.
Demikianlah artikel yang singkat ini...semoga bermanfaat untuk kita semua...

Termakasih yang sudah membacanya...J

MENDENGARKAN NYANYIAN

Mendengarkan nyanyian yang yang disuarakn oleh seorang biduan atau biduanita itu apa hukumnya.?
Dapat hal itu dapat melalaikan akan ketaatan kepada allah ta’ala dan juga mampu merusak keseimbangan kehormatan anda. Selain itu anda juga mengetahui bahwa suatu kebajikan didalamsatu kebaikan yang setelahnya ialah neraka.

Jadi,  kita harus ada pertimbangan dan pengkajian antara perbuatan dan akibatnya. Sebab suatu perbuatan akan mendatangkan jawaban dan alangkah baiknya bila melaksanakan perbuatan itu yang mendatangkan kebaikan, yakni berupa surga bukan malah menjerumuskan kita kedalam neraka.

Demikian artikel ihwal mendengarkan nyanyian, biar bermanfaat dan dpat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, biar kita semua terhindar dari api neraka, amin amin aminyarobballalamin....


Terimakasih...MENDENGARKAN NYANYIAN
Mendengarkan nyanyian yang yang disuarakn oleh seorang biduan atau biduanita itu apa hukumnya.?
Dapat hal itu dapat melalaikan akan ketaatan kepada allah ta’ala dan juga mampu merusak keseimbangan kehormatan anda. Selain itu anda juga mengetahui bahwa suatu kebajikan didalamsatu kebaikan yang setelahnya ialah neraka.

Jadi,  kita harus ada pertimbangan dan pengkajian antara perbuatan dan akibatnya. Sebab suatu perbuatan akan mendatangkan jawaban dan alangkah baiknya bila melaksanakan perbuatan itu yang mendatangkan kebaikan, yakni berupa surga bukan malah menjerumuskan kita kedalam neraka.

Demikian artikel ihwal mendengarkan nyanyian, biar bermanfaat dan dpat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, biar kita semua terhindar dari api neraka, amin amin aminyarobballalamin....

Terimakasih...

11 PEMUDA ISLAM TERBAIK SEPANJANG SEJARAH


SEPANJANG sejarah, Islam memiliki pemu
da-pemuda jago pada zamannya masing-masing. Di usianya yang cenderung masih sangat muda, mereka bisa menorehkan karya-karya yang luar biasa. Berikut ini 11 perjaka Islam terbaik sepanjang sejarah.
1. Usamah bin Zaid (18 tahun). Memimpin pasukan yang anggotanya yaitu para pembesar teman menyerupai Abu Bakar dan Umar untuk menghadapi pasukan terbesar dan terkuat di masa itu.
2. Sa’d bin Abi Waqqash (17 tahun). Yang pertama kali melontarkan anak panah di jalan Allah. Termasuk dari enam orang ahlus syuro.
3. Al Arqam bin Abil Arqam (16 tahun). Menjadikan rumahnya sebagai markas dakwah Rasul Shallallahu’alahi wasallam selama 13 tahun berturut-turut.
4. Zubair bin Awwam (15 tahun). Yang pertama kali menghunuskan pedang di jalan Allah. Diakui oleh Rasul Shallallahu’alaihi wasallam sebagai hawari-nya.
5. Zaid bin Tsabit (13 tahun). Penulis wahyu. Dalam 17 malam bisa menguasai bahasa Suryani sehingga menjadi penterjemah Rasul Shallallu’alalihi wasallam. Hafal kitabullah dan ikut serta dalam kodifikasi Al Qur’an.
6. Atab bin Usaid (18 tahun). Diangkat oleh Rasul Shallallahu’alaihi wasallam sebagai gubernur Makkah pada umur.
7. Mu’adz bin Amr bin Jamuh (13 tahun) dan Mu’awwidz bin ‘Afra (14 tahun). Membunuh Abu Jahal, jenderal kaum musyrikin, pada perang Badar.
8. Thalhah bin Ubaidullah (16 tahun). Orang Arab yang paling mulia. Berbaiat untuk mati demi Rasul Shallallahu’alaihi wasallam pada perang Uhud dan menyebabkan dirinya sebagai tameng bagi Nabi.
9. Muhammad Al Fatih (22 tahun). Menaklukkan Konstantinopel ibu kota Byzantium pada ketika para jenderal agung merasa putus asa.
10. Abdurrahman An Nashir (21 tahun). Pada masanya Andalusia mencapai puncak keemasannya. Dia bisa menganulir banyak sekali pertikaian dan membuat kebangkitan sains yang tiada duanya.
11. Muhammad Al Qasim (17 tahun). Menaklukkan India sebagai seorang jenderal agung pada masanya.
Subhanallah....
Semoga kita termasuk perjaka islam amin..
Semoga bermanfaat untuk kita semua, dan supaya kita dapat mengamalknayya amin...


Hukum Bermain Games Dalam Pandangan Islam ???



  Setiap hari boleh jadi kita dekat dengan hiburan atau permainan. Kalau kita nonton TV, akan mudah kita jumpai aneka macam bentuk hiburan (entertainment) mirip film, sinetron, musik, lawak, dan sebagainya. Permainan (game) juga mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, mirip permainan game on-line, atau permainan dalam bentuk bermacam-macam cabang olah raga, mirip tennis, bola volley, dan sebagainya. Memang kelihatannya aneka macam hiburan dan permainan itu menyenangkan dan menghibur. Namun gotong royong ada banyak bahayanya bagi umat Islam, baik yang kasatmata atau terselubung. Mengapa? Karena kita sekarang tidak hidup dalam masyarakat Islami yang menerapkan syariah Islam. Kita ketika ini hidup dalam masyarakat kapitalis yang tidak kenal halal haram, yang mempertuhankan materi/uang serta menomorsatukan syahwat dan kenikmatan tubuh. Segala sesuatu diukur dengan uang, tanpa peduli lagi dengan halal haram. Tanpa ingat lagi akan pahala dan dosa, lupa akan surga dan neraka. Dalam kondisi mirip ini, hiburan dan permainan mudah menjerumuskan umat Islam ke lembah dosa.  Orang yang diyakini atau ada prasangka besar lengan berkuasa bahwa ia akan menggunakan benda mirip game atau alat permainan game online  dalam hal yang haram maka tidak boleh menjual benda tadi kepadanya mengingat,
 firman Tuhan SWT yang artinya:
 “Dan tolong-menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”
(QS al Maidah:2).
Dalam Fatawa al Lajnah al Daimah 13/109 disebutkan, “Segala benda yang dipergunakan untuk hal yang haram atau ada prasangka besar lengan berkuasa untuk hal yang haram maka haram hukumnya memproduksi barang tersebut. Demikian pula mengimpornya, menjualnya dan memasarkannya di antara kaum muslimin”.
 Al Lajnah al Daimah lil Ifta menerima pertanyaan dengan teks sebagai berikut, “Aku yakni sarjana elektro. Aku bekerja menservis radio, TV, video dan alat-alat semisal. Aku berharap menerima aliran perihal terus menerus bekerja mirip ini. Perlu diketahui jikalau saya meninggalkan pekerjaanku ini saya akan kehilangan banyak dari kemampuanku dan berarti saya kehilangan profesi yang telah kupelajari sepanjang hidupku. Aku akan menerima banyak problem jikalau meninggalkan pekerjaan tersebut”. Jawaban al Lajnah, “Terdapat banyak dalil dari al Qur’an dan sunah yang memperlihatkan bahwa seorang muslim berkewajiban untuk mencari pekerjaan yang halal. Sehingga sepatutnya anda mencari pekerjaan lain yang halal. Sedangkan pekerjaan sebagaimana yang anda ceritakan bukanlah pekerjaan yang halal karena alat-alat tersebut pada umumnya dipergunakan untuk hal-hal yang haram” (Fatawa al Lajnah al Daimah 14/420). Sedangkan PS (Play station) dan CD-nya hukumnya sama dengan hukum problem di atas. Sehingga boleh dijual kepada orang yang kita memiliki prasangka besar lengan berkuasa bahwa orang tersebut akan menggunakannya dalam hal yang mubah. Haram hukumnya menjual benda tersebut kepada orang yang kemungkinan besar akan menggunakannya dalam hal yang haram. Banyak orang menggunakan PS dengan penggunaan yang haram. Seharusnya hiburan itu seperlunya, dilakukan jikalau memang dibutuhkan. Namun ternyata menurut banyak orang isi pokok hidup yakni hiburan. Banyak orang menghabiskan banyak waktu, harta dan tenaganya di depan PS atau semisalnya. Jika tidak, mereka pergi ke tempat-tempat nongkrong, bak renang, jalan-jalan dan duduk kalem dengan kawan, pergi ke tempat-tempat wisata dan semisalnya. Banyak orang yang main PS atau alat permainan semisalnya karena karena PS melalaikan kewajiban shalat lima waktu dan tidak melaksanakan hal-hal bermanfaat secara agama ataupun dunia. Dengan alasan-alasan tersebut kami berani menegaskan haramnya bermain PS bagi orang-orang semisal di atas. Adapun orang yang bisa bersikap proporsional, hanya sejenak saja bermain PS dengan tujuan mencari hiburan, PS tidak menimbulkan melalaikan kewajiban dan melaksanakan hal-hal bermanfaat secara agama ataupun dunia ditambah PS tersebut bebas dari aneka macam kemungkaran semisal musik, gambar wanita telanjang maka bermain PS untuk orang yang memenuhi kriteria di atas itu tidak masalah, insya Allah. Yang terbaik bagi seorang muslim yakni berusaha untuk mencari pekerjaan halal yang tidak ada subhat di dalamnya. Hendaknya kita selalu ingat dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Semua bab tubuh yang tumbuh dari harta yang haram maka api neraka itulah yang lebih baik untuknya” (HR Thabrani dan dinilai sahih oleh al Albani dalam Shahih al Jami’ no 4519). Lantas bagaimana hukum hiburan dan permainan itu menurut syariah Islam? Pada dasarnya, Islam yakni agama fitrah, yaitu sangat mengerti fitrah insan yang dapat mengalami kejenuhan dan kebosanan. Karena insan memang berbeda dengan malaikat yang diwajibkan terus menerus berdzikir kepada Tuhan SWT. Islam juga tidak mewajibkan kepada setiap muslim untuk terus menerus mengisi waktunya di masjid saja, atau untuk terus menerus mengaji Al Qur`an, atau untuk terus menerus berdakwah, dan sebagainya. Maka dari itu, Islam tidak melarang umatnya untuk sesekali mengisi waktu luangnya dengan mencari hiburan dan menikmati permainan. Tentu bukan sembarang hiburan atau permainan, melainkan hiburan dan permainan yang dihalalkan oleh syariah Islam.
Rasulullah SAW sendiri pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah RA.
 (HR Ahmad dan Abu Dawud). Pernah pula Rasulullah SAW bersenda gurau (mizah) dengan seorang nenek-nenek, yang minta didoakan supaya masuk surga.
Rasulullah SAW berkata kepadanya,”Sesungguhnya surga tak akan dimasuki nenek-nenek.” Perempuan itu terkejut dan menangis, menduga tak akan surga.
Rasulullah SAW lalu menjelaskan bahwa maksudnya tidak demikian. Maksudnya, nenek-nenek tak akan masuk surga sebagai nenek-nenek, tapi oleh Tuhan SWT akan dijadikan muda dan perawan kembali ketika masuk surga, sesuai QS Al Waaqi’ah : 35-37. (HR Tirmidzi).
 Ini memperlihatkan bahwa Islam membolehkan hiburan atau permainan, tentu sepanjang sesuai syariah Islam. (Yusuf Qaradhawi, Al Halal wal Haram fil Islam, hlm. 252-254). Secara umum, hiburan dan permainan yang sesuai syariah Islam wajib memenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut; Pertama, hiburan atau permainan itu haruslah halal secara syariah, misalnya olah raga lari, memanah, renang, dan sebagainya. Makara tidak boleh hiburan atau permainan itu berupa sesuatu yang haram, baik haram dari segi zatnya (seperti narkoba, minuman keras), maupun haram dari segi aktivitasnya (seperti perjudian, prostitusi, seks bebas, dsb). Keharaman dari segi aktivitasnya ini, banyak karena dan rinciannya dalam syariah Islam. Misalkan ada hiburan atau permainan yang diharamkan karena ibarat kaum non muslim (tasyabbuh bil kuffar), misalnya merayakan hari raya non muslim (misal Natal), atau diharamkan karena ibarat lain jenis, misal bermain drama dimana laki-laki berperan sebagai wanita atau sebaliknya. Kedua, hiburan atau permainan tidak boleh melalaikan kita dari kewajiban. Misalnya, kewajiban sholat, bekerja, menutup aurat, menuntut ilmu, berdakwah, dan sebagainya. Makara ketika berolah raga renang misalnya, tidak boleh mengumbar aurat atau bentuk tubuh. Ketika olahraga lari atau sepak bola, misalnya, tidak boleh mengenakan celana pendek, karena hal itu berarti meninggalkan kewajiban menutup aurat. Tidak boleh pula lari pagi dengan meninggalkan sholat Shubuh misalnya. Ketiga, hiburan atau permainan itu tidak boleh membahayakan (mudharat), misalnya olahraga beladiri tanpa latihan yang benar, mendaki gunung tanpa persiapan fisik atau peralatan yang memadai, dan sebagainya.

Demikian artikel perihal permainan dalam pandangan islam, supaya bermanfaaat untuk kita semua, amin..???

Barakhaallah..

Mengalirnya Sungai di Gurun Tandus Arab, Tanda Akhir Zaman?

Banyak fenomena yang terjadi di dunia ini di luar nalar manusia. Termasuk fenomena unik yang terjadi di sebuah padang gurun Timur Tengah. Yaitu anutan deras sungai pasir bercampur es seukuran kelereng. Padahal penampakan tersebut tak lazim, apalagi di area padang tandus menyerupai itu.
Penduduk setempat terlihat terkejut ketika menyaksikan kejadian tersebut. Saat butiran pasir bercampur butiran es mengalir di Empty Quarter yang terletak di Arab Saudi, salah satu gurun terbesar di Bumi.
Perubahan cuaca yang tengah terjadi di Timur Tengah, mengakibatkan contoh yang tidak biasa, termasuk timbul hujan es.
Berdasarkan penelitian Profesor Alfred Kroner, spesialis geologi terkemuka dunia, dari Department Ilmu Bumi, Institut Geosciences, Johannes Gutenburg University, Mainz, Germany. Dia mengatakan bahwa Era Salju Baru (New Snow Age) dikala ini telah dimulai, sekarang salju di kutub Utara sedang merangkak/bergeser perlahan-lahan ke arah Semenanjung Arab, pada dikala itu iklim dataran Arab berubah dan menjadi salah satu kawasan yang paling subur dan hijau di muka bumi. Ini merupakan fakta sains yang tidak mampu dibantah.
Kejadian dan fenomena alam yang menakjubkan juga terjadi di tanah jazirah arab, dimana di padang pasir yang tandus secara berlahan menjadi hutan tropis yang menghampar menghijau. Kebenaran Rasulullah SAW sebagai pembawa risalah kepada seluruh umat insan haruslah diyakini 100% oleh semua umat manusia.
Kita sebagai umat Islam, turunnya salju di arab saudi ini bukan merupakan hal yang aneh dan ajaib, alasannya yaitu panutan kita Rasulullah SAW telah menyabdakan 1400 tahun yang lalu, ketika para sobat menanyakan kepada Rasulullah SAW mengenai kapan datangnya hari kiamat. Rasulullah SAW menjawab, bahwa pengetahuan mengenai datangnya hari tamat zaman hanya ada pada sisi Tuhan SWT.
Tetapi Tuhan SWT telah memberitahukan tanda-tandanya kepada Rasulullah SAW, antara lain sebagaimana diterangkan dalam salah satu Hadist Rasulullah Sallallahu A’laihi Wasallam, “Hari Akhir tidak akan datang kepada kita hingga dataran Arab sekali lagi menjadi dataran berpadang rumput dan dipenuhi dengan sungai-sungai,”
(HR Muslim).

Demikian artikel ihwal mengalirnya sungai digurun tandus, supaya bermanfaat, dan kita semua dapat mencar ilmu dari kejadian itu, ...semoga doktrin kita semakin berpengaruh amin amin aminyarobballalamin...




HUKUM ZIARAH KUBUR DALAM ISLAM???


Merupakan sebuah kebiasaan di masyarakat Indonesia ketika bulan Ramadhan ataupun Idul Fithri berbondong-bondong ziarah kubur yang seperti perbuatan tersebut pada waktu itu lebih utama padahal pada hakikatnya ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja, karena inti dari ziarah kubur yakni untuk mengingat mati supaya setiap insan mempersiapkan bekal dengan amal shalih, jadi bukan kapan dan dimana kita akan mati tapi apa yang sudah kita persiapkan untuk menghadapi kematian. Sebab kalau janjkematian itu telah datang maka tidak akan ada yang bisa memajukan atau memundurkannya walau sesaat pun.

Dalam pandangan Islam, ziarah kubur termasuk ibadah yang pada awalnya diharamkan, yaitu diawal perkembangan Islam. Namun kemudian dianjurkan dalam agama. Pengharaman ziarah kubur sebelumnya disebabkan para shahabat masih gres saja meninggalkan contoh kepercayaan jahiliyah, yang salah satu bentuknya seringkali meminta-minta kepada kuburan.

Padahal perbuatan itu termasuk perbuatan syirik yang dosanya tidak akan diampuni bila terbawa mati dan belum bertaubat. Termasuk kebiasaan mereka mengkeramatkan kuburan serta melaksanakan banyak sekali ritual lainnya yang hukumnya haram.
Namun ketika para shahabat sudah lebih besar lengan berkuasa keimanannya, lebih cerdik balig cukup akal cara berpikirnya serta sudah tidak ingat lagi masa lalunya perihal ritual aneh-aneh terhadap kuburan, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam pun membolehkan mereka berziarah kubur.

Berziarah kubur adalah sesuatu hal yang disyariatkan dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits Rasulullah SAW dan ijma’.
Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam tentang disyariatkannya ziarah kubur di antaranya:
Hadits Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu ‘anhu dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam beliau bersabda:

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
”Sesungguhnya saya pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan Imam Abu Dâud (2/72 dan 131) dengan komplemen lafazh,

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat.”
Dan dari jalan Abu Dâud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasâ`i (1/285-286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).

Anjuran untuk berziarah tersebut tak lepas dari dua tujuan pokok utama dalam berziarah.
Pertama, sarana untuk mengingat janjkematian
Anjuran untuk selalu mengingat mati bahwasanya bukan disaat kita sedang berziarah semata, akan tetapi disetiap ketika dan disetiap waktu kita dianjurkan untuk senantiasa ingat bahwa kelak cepat atau lambat janjkematian kita akan datang juga. Akan tetapi dengan berziarah ke makam, tentu hal tersebut seharusnya membuat kita sadar bahwa kita nantinya juga akan dikubur menyerupai halnya para pendahulu kita yang ketika ini sedang dikubur.

Kedua, untuk mendoakan andal kubur
Anjuran untuk berziarah yang kedua ini tentunya kita dibolehkan untuk mendoakan andal kubur kita ingat MenDoakan. Bukan Meminta Doa Kepada Ahli Kubur. Barang Siapa Meminta Kepada Selain Tuhan SWT, maka perbuatan tersebut merupakan kesyirikan. Kaprikornus disaat kita berziarah, kita hendaknya mendoakan andal kubur tersebut kepada Tuhan SWT.
demikian artikel perihal ziarah kubur, semoga bermanfaat dan semoga kita dapat mengamalkannya....

Terimakasih...


INILAH SEBAB DAN ALASAN WANITA DIBOLEHKAN MINTA CERAI.

Sesungguhnya tujuan utama dalam ijab kabul ialah terbentuknya keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah ibarat yang telah diterangkan Tuhan dalam al Alquran Surat Ar Rum 21. Akan tetapi dalam beberapa kondisi dan keadaan, Islam juga telah menunjukkan solusi dan jalan bagi mereka yang tidak bisa menemukan kebahagiaan dalam berumah tangga dengan cara yang dihalal meskipun hal tersebut dibenci, yaitu cerai. Dalam istilah fiqihnya talak (khusus untuk pihak suami) dan khuluk (bagi sang istri)

Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta khulu' (pisah) dari suaminya.

Diantara perkara-perkara yang membolehkan sang istri untuk menggugat cerai tersebut ialah :

1. Apabila suami dengan sengaja dan terperinci dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci istrinya, namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya.
2. Perangai atau sikap seorang suami yang suka mendholimi istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor.

3. Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, ibarat tumpuan seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khomr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan seterusnya

4. Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang istri.Seperti tumpuan sang suami tidak mau menunjukkan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer) istrinya ibarat pakaian, makan dll padahal sang suami bisa untuk membelikannya.

5. Seorang suami yang tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, ibarat seorang suami yang cacat, tidak bisa menunjukkan nafkah batin (jimak), atau kalau ia seorang yang berpoligami ia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri alasannya lebih suka kepada yang lainnya.

6. Hilangnya kabar perihal eksistensi sang sang suami, apakah sang suami sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, kurang lebih 4 tahun.

ما روي عن عمر رضي الله عنه ، أنه جاءته امرأة فقد زوجها ، فقال: تربصي أربع سنين ، ففعلت ، ثم أتته فقال : تربصي أربعة أشهر وعشراً ، ففعلت ، ثم أتته فقال : أين ولي هذا الرجل؟ فجاؤوا به ، فقال: طلقها ، ففعل ، فقال عمر: تزوجي من شئت . رواه الأثرم والجوزجاني والدارقطني

Diriwayatkan dari Umar Ra bersama-sama telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar perihal eksistensi suaminya. Lantas Umar berkata: tunggulah selama empat tahun, dan wanita tersebut melakukannya. Kemudian datang lagi (setelah empat tahun). Umar berkata: tunggulah (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan dikala datang kembali, Umar berkata: siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini? kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata: “ceraikanlah dia”, lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut: “Menikahlah (lagi) dengan laki-laki yang kau kehendaki”.

7. Jika sang istri membenci suaminya bukan alasannya budbahasa yang buruk, dan juga bukan alasannya agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami alasannya kekurangan pada jasadnya, ibarat cacat, atau suami yang buruk rupa. Dan sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik.

"Bahwasanya istri Tsaabit bin Qois mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, suamiku Tsaabit bin Qois tidaklah saya mencela akhlaknya dan tidak pula agamanya, akan tetapi saya takut berbuat kekufuran dalam Islam". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai maharmu-pen)?". Maka ia berkata, "Iya". Rasulullah pun berkata kepada Tsaabit, "Terimalah kembali kebun tersebut dan ceraikanlah ia " (HR Al-Bukhari no 5373)
SEMOGA BERMANFAAT...AMIN



MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget