Hukum Memakai Behel dalam Islam
Untuk tampil menarik, dan disukai mampu dikata takdir seorang wanita. Sayangnya, penampilan itu terkadang “over” dan didefenisikan berdasarkan pandangan wanita yang bersangkutan. Padahal keliru, karena menarik, cantik, simpatik, ialah penilaian orang kedua dan ketiga, atau siapa yang melihat. Sikap over itulah yang membuat wanita mencoba segala hal, memperhalus kulit, memperindah bulu mata, hingga memasang behel.
bahwa kepolisian Balikpapan, menciduk empat perempuan yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas dan kejuruan dari banyak sekali daerah berbeda di Balikpapan, ahad lalu. Keempat pelajar itu terlibat menjual kegadisan hanya untuk memakai kawat gigi (behel). Begitu besar pengaruh ingin tampil menarik melalui pemasangan behel, hingga rela melaksanakan yang jelas-jelas dilarang secara agama dan moral.
Lahir dengan hidung pesek, gigi meluber keluar, menciptakan definisi tersendiri dari sebuah penampilan menarik. “Meski hidung sedikit pesek, yang penting gigi tidak offside”. Seloroh siswaku mengenai gigi tonggos itu. mampu jadi hal inilah yang menginspirasi Celcus pada tahun 25 SM mengemukakan teori, bahwa gigi dapat digerakkan dengan menunjukkan tekanan dengan tangan, sehingga diciptakan peralatan sederhana yang didesain untuk mengatur gigi geligi oleh para arkeolog bangsa Mesir, Yunani, dan Suku Maya di Meksiko kala itu.
Trobosan gres muncul pada kala ke-20 dengan ditemukannya Rubber Appliance oleh Calvin S. Case dan H. A. Baker, dan menjelma Braces (Bracket), dan selanjutnya dikenal dengan istilah behel. Sebuah temuan, pasti ada manfaatnya. Sebuah manfaat pasti berefek pada perbaikan, dan hal itu disarankan agama. Namun, bagaiman hukum memakai behel menurut padangan Islam.
Tak satupun dari ciptaan Tuhan yang dinamakan manusia, tidak sempurna. Kesempurnaan dalam definisi Tuhan sebagai yang Maha Pencipta. Gigi nongol ialah kesempurnaan, karena Omas tidak mungkin setenar sekarang jika bukan karena pesona giginya yang nongol.
Allah SWT berfirman dalam (QS. At-tin ayat 4 ):
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan insan dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. at-Tin, ayat 4).
Dengan kecerdikan sederhana, sesuatu yang tepat kemudian dirubah, maka perubahan yang terjadi meniscayakan ketidaksempurnaan.
Itulah sebabnya Rasulullah saw melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad).
Tak satupun teks baik dalam al-Quran maupun hadis menyebutkan kata “behel” atau larangan menekan gigi semoga tidak kelihatan tonggos. Namun, beberapa hadis mampu dijadikan perumpamaan akan hal itu.
seperti hadis Nabi saw bersabda:
“Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah.”(HR Bukhari dan Muslim).
Beberapa ulama :
hadis menganggap larangan memakai behel itu dilarang karena dua hal. Pertama; karena merubah ciptaan Allah, sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya; dan kedua, bahwa perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain.
Beda masa beda trend. Pada masa Jahiliyah, musim yang berkembang ialah menjarangkan gigi, semoga wanita inging dianggap cantik. Beda dengan hari ini, kebanyakkannya sudah menukar ‘style’ mereka kepada merapatkan gigi menggunakan “braces” yang yang bertujuan mencantikkan susunan gigi. Maka, dikala menjarangkan gigi diharamkan oleh Nabi saw, maka hukum memakai behel juga haram.
Perlu juga dijadikan sebagai materi pertimbangan, bahwa beberapa ulama menghukumi pemakaian behel sebagai “mubah”, atau boleh, dengan syarat; pemakaian behel semoga terhindar dari ejekan, yang mana usikan tersebut sudah mengakibatkan kemudharatan yang besar; kedua, apabila pemakaian behel, bukan untuk merubah ciptaan Allah, mempercantik diri, dan mengelabui, tapi semata-mata memperbaiki susunan gigi tanggapan perubahan yang terjadi karena kecelakaan, dan sejenisnya. “semua kembali kepada niat.
Sebagai khulasah, dalam celoteh saya ini. Perlu didingat, Tuhan Maha Adil. Keadilan Tuhan terhadap semua hal, termasuk ciptaannya. Jika insan diciptakan sebaik-baik bentuk, maka bentuk yang baik itu, tidak perlu didefinisikan ulang dengan membandingkan apa yang dimiliki oleh bentuk fisik orang lain.
Demikian informasi, ihwal hukum memakai behel, semoga bermanfaat untuk kita semua amin amin yarobballalamin....
Silahkan di baca!!!
Posting Komentar