HUKUM MEMAKAI PARFUM-PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL
Hukum asal penggunaan parfum dan wewangian yang biasanya dipakai oleh orang-orang yakni halal kecuali parfum yang memang sudah diketahui bahwa ia mengandung sesuatu yang mencegah penggunaannya dikarenakan kondisinya memabukkan, memabukkan bilamana sudah banyak, terdapat Janis atau semisalnya.
Sebab bila tidak demikian, pada dasarnya parfum-parfum yang banyak dipakai oleh orang-orang menyerupai kayu cendana, anbar, kasturi dan lain-lain yakni halal.
Bila seseorang mengetahui bahwa ada parfum yang mengandung materi yang memabukkan atau bernajis sehingga mencegah penggunaannya, maka hendaknya ia meninggalkan hal itu, di antaranya yakni jenis Eau De Cologne karena berdasarkan kesaksian para dokter telah terbukti ia tidak luput dari komposisi materi yang memabukkan. Di dalam komposisinya terdapat aneka macam materi dari spritus yang memabukkan.
Maka, yakni wajib meninggalkannya kecuali seseorang menerima ada jenis lain yang terhindar dari itu.
Sebenarnya, parfum-parfum yang telah dihalalkan oleh Tuhan sudah lebih dari cukup, alhamdulillah. Demikian pula bahwa minuman atau makanan yang dapat meyebabkan mabuk, wajib ditinggalkan.
Dalam hal ini, kaedah yang berlaku adalah
“Sesuatu yang menjadikan mabuk yakni haram, baik ia banyak ataupun sedikit”.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat memabukkan, maka (dalam jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya”.
[ Sunan An-Nasa’i, kitab Al-Asyribah 5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394]
Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah najis, tetapi mampu menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jikalau kadar alkohol pada minyak bau ini tinggi sehingga mampu memabukkan. Dan jikalau hukumnya menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.
Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Tuhan Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.
[Al-Ma’idah : 2]
Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ فِي الْخَمْرِ عَشَرَ ةً : شَارِبَهَا وَسَاقِيْهَا وَمُستَقِيْهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَبَائِعَهَا وَمُسْتَرِيْهَا
“Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, penjualnya, pembelinya .. dst”
Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak bau beralkohol, terutama jikalau kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab besar kemungkinan akan berkembang menjadi minuman yang memabukkan.
Di dalam syari’at terdapat kaidah yang disebut “saddu dzaraai” (menutup sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَاأَسْكَرَ كَشِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram”.
Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak bau yang kadar alkoholnya tinggi.
[Disalin dari kitab Majmu’at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penerbit Media Hidayah].
Demikianlah sedikit artikel yang membahas wacana hukum memakai farpum yang mengandung alkohol dalam Islam, supaya bermanfaat, untuk kita semua..
Silahkan di baca dan di share kan keteman2 ..!!!
Posting Komentar