Halloween Costume ideas 2015

Informasi baru islam masa kini.

Informasi Baru Islam saudariku mari kita lihat...inilah hukum mencukur alis mata dalam islam ????

Hukum Mencukur Alis Dalam Islam


A. Pendahuluan
Kecantikan dan keindahan, identik dengan kaum hawa. Untuk melaksanakan itu semua, mereka berlomba-lomba melaksanakan perawatan secara teratur, bahkan mereka rela merogoh kocek dalam-dalam untuk ke salon biar memperoleh hasil maksimal, Apalagi bagi wanita yang akan menikah, Saat pernikahan, mereka harus tampil maksimal, alasannya yaitu itu yaitu momen yang barang kali hanya seumur hidup sekali. Uang tidak masalah, asalkan sebanding dengan hasilnya. Bagi mereka, menjaga itu semua yaitu sebuah kewajiban biar dapat tampil menarik. Banyak cara dilakukan biar tampak cantik, Salah satunya yaitu mencukur alis mata. Agar tampak cantik, mereka merapikan alis mata dengan cara mencukurnya sebagian biar terlihat lebih rapi dan menarik.

B. Bagaimanakah hukum mencukur alis dalam Islam?

C. dalil –dalil

 Allah SWT berfirman :
“Sungguh saya (Syaithan) akan memerintahkan mereka biar merubah ciptaan Allah.”  [QS. An-Nisa’: 119]

Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, ia berkata: 
“Semoga Tuhan melaknat tukang tatto,dan orang yang di tatto, dah Al-Mutanammishaat, dan orang yang merenggangkan giginya dikarenakan untuk keindahan, yang mengubah ciptaan Allah.”
 [HR. Bukhari: 4886, dan Muslim: 2125]

Imam An-Nawawi mengatakan: 
“An-Namishah yaitu orang yang menghilangkan rambut wajah. Sedangkan Al-Mutanammishaah yaitu orang yang meminta dicabutkan rambut wajahnya. Hukum An-Namsh adalah haram, kecuali apabila terdapat jenggot atau kumis pada wanita itu, maka tidak mengapa dihilangkan, bahkan sunnah”
[Syarah Shahih Muslim: 14/106].
Syekh Ibnu Utsaimin berkata:
 “Perbuatan ini (Mencabut alis) termasuk dosa besar, terutama bagi kaum wanita, alasannya yaitu wanitalah yang sebagian besar melakukannya untuk mempercantik diri, akan tetapi, jikalau laki-laki melakukannya , maka mereka pun akan tetap di laknat, meskipun caranya tidak dengan di cabut, akan tetapi dengan gunting (di cukur) atau pisau cukur (dikerok), alasannya yaitu sebagian Ulama berpendapat bahwa hal itu sama dengan dicabut, itu semua termasuk merubah ciptaan Allah.”
 [Fatawa As-Syekh Ibnu Utsaimin: 2/ 830-831].
D. Kesimpulan
Melihat dalil-dalil dan pendapat para Ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum mencukur, mencabut, ataupun mengerok alis hukumnya haram, entah itu bagi laki-laki ataupun wanita, sebagaimana anutan dari Syekh Ibnu Utsaimin, bahkan Syekh Ibnu Utsamin mengatakan bahwa mencukur,mencabut, ataupun mengerok alis yaitu sebagian dari dosa besar, karena itu termasuk dari merubah ciptaan Allah (taghyirulkhalqi), yang mana itu (taghyirulkhalqi) merupakan dosa besar.
Demikianlah sedikit artikel yang membahas ihwal hukum mencukur alis dalam Islam, semoga bermanfaat, untuk kita semua..
Silahkan di baca dan di share kan keteman2 ..!!!


Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget