Halloween Costume ideas 2015

Informasi baru islam masa kini.

Informasi Baru Islam ketahuilah ....bolehkah memakai pakain muslimah yang berwarna -warni....!!!

Bolehkah Memakai Pakaian Muslimah Yang Berwarna-Warni
Apakah boleh (bagi Muslimah) menggunakan jilbab yang berwarna-warni? Bagaimana batasan baju Muslimah yang termasuk sebagai perhiasan?

Apakah boleh (bagi Muslimah) menggunakan jilbab yang berwarna-warni? Yang saya maksudkan bukan hanya jahitannya, namun bila memang jilbab tersebut memiliki banyak warna apakah termasuk dalam embel-embel yang dilarang? Dan bila ya, apakah embel-embel yang dilarang pada jilbab tersebut hanya warnanya saja? Semoga Tuhan memberi anda tanggapan kebaikan.
Jawab:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد
Telah kami jelaskan pada aliran no. 22814 dan aliran no. 28482 dan yang semisalnya bahwa tidak disyaratkan bagi wanita untuk menggunakan pakaian dengan warna tertentu, sebagaimana juga tidak disyaratkan pakaian yang pakai hanya memiliki satu warna. Namun termasuk syarat pakaian muslimah yang syar’i yaitu tidak mu’tsir (tampak menarik di pandangan laki-laki) dan tidak menjadi alasannya yaitu timbulnya fitnah (godaan; kerusakan).
Maka embel-embel yang disyaratkan untuk dihindari dari busana Muslimah yaitu setiap yang mu’tsir, dan memancing pandangan kaum lelaki, serta menjadi alasannya yaitu timbulnya fitnah.
Adapun sekedar memiliki banyak warna, secara umum bukanlah termasuk perhiasan. Namun terkadang memang menjadi embel-embel bila dia mu’tsir dan menjadi alasannya yaitu timbulnya fitnah. Dan bukan embel-embel bila tidak demikian. Maka patokannya yaitu apakah pakaian tersebut mu’tsir dan apakah dia menjadikan fitnah.
Untuk penjelasan lebih lanjut ihwal batasan embel-embel yang terlarang dalam berpakaian bagi wanita, silakan merujuk pada aliran no. 163581.
Wallahu a’lam.
Soal:
Kita ketahui bersama bahwa syarat jilbab syar’i adalah bukan untuk berhias. Saya ingin bertanya mengenai makna berhias tersebut. Apakah jilbab yang memiliki sedikit hiasan masuk dalam kategori tersebut? Dan apa patokannya sehingga saya mampu memahami suatu jilbab itu untuk berhias atau bukan? Bolehkan jika saya menganggap bahwa ada rincian dalam hal ini, karena terkadang ada jilbab yang sebagiannya berwarna gelap dan sebagiannya berwarna-warni? Jazaakumullah khayran.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد
Yang dimaksudkan bahwa busana itu tidak menjadi embel-embel yaitu dia tidak menarik pandangan lelaki. Karena bila busaan Muslimah itu untuk berhias sehingga lelaki tertarik melihatnya maka ini bertentangan dengan tujuan syariat yaitu menyembunyikan embel-embel wanita. Dalam kitab ‘Audaul Hijab disebutkan:
الشرط الثاني: أن لا يكون زينة في نفسه، ومن أدلة ذلك قوله تعالى: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ { النور: 31} لأنه بعمومه يشمل الثياب الظاهرة إذا كانت مزينة تلفت أنظار الرجال إليها
“syarat yang kedua: busana Muslimah tidak untuk berhias. Diantara dalilnya yaitu firman Tuhan Ta’ala: “dan janganlah menampakkan embel-embel mereka” (QS. An Nur: 31). Karena ayat ini umum mencakup pakaian yang nampak, bila dia berfungsi sebagai hiasan, sehingga menarik pandangan para lelaki kepada sang wanita”.
Adapun semata-mata adanya perbedaan warna pada bagian-bagian jilbab, maka ini tidak terlarang, selama hal itu tidak menarik pandangan lelaki. Lihat aliran no. 47378.
Dan ketahuilah bahwa wanita Muslimah diperintahkan untuk menjauhi segala hal yang dapat menjadikan fitnah dan menarik pandangan lelaki ajnabi (yang bukan mahram) kepadanya. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang wanita memakai wewangian bila mereka pergi ke masjid. Padahal masjid yaitu daerah dimana Tuhan perintahkan hambanya untuk berhias bila ingin ke sana. Namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
وليخرجن وهن تَفِلات
“hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafillat (tanpa berhias dan tanpa ber-tabarruj)”.
Ibnu Hajar mengatakan:
ويلحق بالطيب ما في معناه، لأن سبب المنع منه ما فيه من تحريك داعية الشهوة كحسن الملبس والحلي الذي يظهر والزينة الفاخرة
“termasuk di dalamnya semua hal yang semakna dengan wewangian. Karena alasannya yaitu dilarangnya wewangian yaitu karena padanya terdapat faktor pemicu syahwat. Sehingga juga termasuk dalam hal ini: pakaian yang indah, huliy (gelang dan kalung), yang ada padanya fungsi perhiasan yang indah”.
Ibnul Haaj mengatakan:
لِأَنَّ السُّنَّةَ قَدْ وَرَدَتْ أَنَّ الْمَرْأَةَ تَخْرُجُ فِي حَفْشِ ثِيَابِهَا وَهُوَ أَدْنَاهُ وَأَغْلَظُهُ
“diriwayatkan dalam As Sunnah bahwa wanita hendaknya keluar dengan pakaian yang tidak berhias, dan itu yaitu yang paling minimal dan paling maksimal”.
Dan kita ketahui bersama bahwa memang fitrah wanita itu suka untuk menampakkan keindahan-keindahan yang ada pada dirinya dan suka jika orang-orang memandangnya. Namun wajib bagi para wanita mukminah untuk mengedepankan perintah Rabb-nya daripada dorongan jiwanya. Dan hendaknya dia mengetahui bahwa dunia itu yaitu tempatnya insan diuji dan dan dicoba. Dan melawan hawa nafsu demi mengharap ridha Rabb-nya yaitu jalan kebahagiaannya untuk dunia dan akhiratnya.
Wallahu a’lam.

Fatwa Syaikh Ashim Al Qaryuthi
Soal:
Bolehkah wanita Muslimah keluar menggunakan pakaian warna pink?
Jawab:
إذا لم يكن لباس شهرة ويجلب النظر الخاص لها فلا مانع من ذلك ولا اشتراط للون خاص في الحجاب رعاك الله
Jika bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang membuat pemakainya menjadi perhatian orang-orang) dan tidak memancing pandangan lelaki yang khusus tertuju padanya, maka tidak mengapa. Dan tidak disyaratkan suatu warna tertentu untuk hijab Muslimah. Semoga Tuhan menjaga anda...amin
Sekian info yang dapat kami sampaikan..semoga bermanfaat amin..



Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget